Putri Dakka Respons Tudingan Soal Penipuan Program Umrah Subsidi

JELAJAH CO.ID, Makassar– Mantan calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka, membantah tudingan penipuan terhadap program umrah subsidi yang ditujukan padanya.

Hal itu ditegaskan Putri Dakka kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.

Dalam pengakuannya, ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang dilakukan oleh oknum dokter yang tidak bertanggung jawab.

Pemilik travel yang dimaksud Putri Dakka adalah dr Resti Muzakkir.

Putri Dakka menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang disebarkan melalui media sosial Instagram dengan akun @dr.restimuzakkir.

“Si pemilik travel ini (Resti) membuat postingan di Ig-nya, dengan membuat narasi fitnah kepada saya,” kata Putri Dakka.

Menurutnya, kasus ini bermula dari kesepakatan dengan Resti Muzakkir yang menawarkan untuk memberangkatkan 74 calon jamaah dengan biaya awal visa Rp 2,8 juta per orang.

Dari 74 calon jamaah itu, Putri Dakka sudah mengirimkan uang lebih dari Rp207 juta.

Namun, visa yang diterbitkan ternyata tidak memenuhi standar Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) yang diwajibkan untuk keberangkatan ke Mekah.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Buka Peluang Kerja Sama Pemanfaatan Sampah Perkotaan Berbasis RDF

“Janjinya adalah visa yang diterbitkan akan dilengkapi dengan Siskopatuh. Namun, kenyataannya visa yang diterbitkan hanyalah visa biasa tanpa terdaftar dalam Siskopatuh, yang merupakan persyaratan wajib untuk keberangkatan umrah ke Mekah,” ujar Putri Dakka.

Lebih lanjut dia mengatakan, travel tersebut juga tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama.

Sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Politisi PDIP itu mengaku sempat mencoba mencari tiket melalui Aplikasi Traveloka.

Namun mendapat nasihat dari kerabatnya bahwa tindakan tersebut melanggar aturan karena tidak sesuai dengan prosedur resmi untuk keberangkatan jamaah umrah.

Akhirnya, Putri menyerahkan urusan perjalanan kepada sebuah travel milik Reski.

Namun, belakangan diketahui travel tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kemenag.

Sehingga Putri membatalkan keberangkatan jamaah melalui travel itu.

Akibat pembatalan tersebut, pemilik travel, yang juga dokter bernama Resty, membuat postingan di Instagram dengan narasi yang menyebut program umrah Putri sebagai penipuan.

Baca Juga:  Serentak Digelar, Wali Kota Makassar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis

“Nah dari situ oknum dokter ini membuat fitnah dan merusak nama baik saya,” tandasnya.

Putri Dakka juga mengaku dirinya sudah menyetor uang Rp240 juta ke pihak travel dan uang tersebut tidak dikembalikan.

Diberitakan sebelumnya, Putri Dakka, calon Wali Kota Palopo, dilaporkan ke polisi oleh sejumlah warga atas dugaan penipuan dengan modus umrah subsidi.

Kasus ini mencuat setelah Putri Dakka, yang merupakan eks Ketua NasDem Luwu Utara, gagal dalam pemilihan wali kota Palopo 2024.

Laporan penipuan ini diterima oleh Polres Palopo pada 20 Desember 2024, dengan total kerugian mencapai Rp 303 juta.

Kasus ini berawal dari laporan Andri Ramli dan 18 korban lainnya yang mengaku ditipu karena tidak kunjung diberangkatkan umrah.

Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Putri Dakka menawarkan program umrah subsidi melalui siaran langsung di akun Facebook-nya.

Ia meminta para pelapor untuk membayar setengah dari biaya umrah yang totalnya mencapai Rp 16 juta, dengan janji keberangkatan pada 30 November atau 9 Desember 2024.

Baca Juga:  Tempo Kembali Diteror, Komisi I Syamsu Rizal Minta Segera Usut

“Kasus ini bermula ketika terlapor (Putri Dakka) melakukan siaran langsung di akun Facebook miliknya. Ia menawarkan program umrah subsidi dengan membagi dua biaya umrah,” kata AKP Supriadi.

Sejumlah warga kemudian mengirim uang sebesar Rp 16 juta ke rekening atas nama Dahliana Sudarmin.

Namun hingga saat ini, terlapor tidak merealisasikan keberangkatan umrah tersebut dan uang pelapor juga belum dikembalikan.

Tindakan Korban

Merasa dirugikan, sejumlah korban juga telah melakukan aksi protes dengan membentangkan spanduk di depan Mapolres Palopo.

Spanduk tersebut berisi tuntutan agar Putri Dakka mengembalikan uang mereka dalam waktu satu jam, sesuai dengan janji yang telah dibuat.

“Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan dari sejumlah pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini.

Masyarakat diharap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian,” tambah AKP Supriadi.

Komentar Anda
Berita Lainnya