Sidang Sengketa Pilkada 2024, Hakim MK Soroti Keputusan KPU Palopo Loloskan Trisal-Akhmad

JELAJAH CO.ID, Makassar – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan keputusan KPU Kota Palopo, Sulsel, yang mengubah status pasangan calon (paslon) Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dari “tidak memenuhi syarat” (TMS) menjadi “memenuhi syarat” (MS) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.

Keputusan tersebut menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilkada Palopo yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Jumat 10 Januari 2025. Sidang dipimpin oleh hakim panel 2, Saldi Isra.

Kuasa hukum Farid Kasim-Nurhaenih, Irham, selaku pemohon menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada Palopo sejak awal tidak dilakukan secara jujur oleh KPU.

“Bahwa ada serangkaian peristiwa yang kami nilai itu krusial, yang menunjukkan keadaan bahwa pelaksanaan pemilukada di Palopo itu dilaksanakan tidak jujur sejak awal,” kata Irham dilihat dari tayangan live Youtube MK.

*Ungkap Masalah Ijazah Trisal*

Salah satu yang krusial disebut Irham adalah keputusan KPU Palopo menolak melaksanakan rekomendasi Trisal-Akhmad karena dugaan pelanggaran administrasi keaslian ijazah paket C.

Pelanggaran administrasi itu kata Irham, menyebabkan selisih suara antara Trisal-Akhmad dan Farid-Nurhaenih berjarak 595 suara.

Trisal membukukan 33.933 suara, sementara Farid-Nurhaenih meraup 33.338 suara.

Baca Juga:  Kejari Sinjai Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang

Apalagi kata Irham, KPU Palopo pernah menyatakan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat setelah memverifikasi ijazah Trisal yang dianggap tidak sah atau tidak terdaftar.

Namun, belakangan KPU menetapkan usungan Gerindra-Demokrat sebagai calon yang memenuhi syarat setelah Trisal memohon mediasi di Bawaslu. Setelah itu dilakukan klarifikasi ke yayasan penerbit Ijazah Paket C Trisal.

“Bahwa suket yang diajukan Trisal yang membenarkan bahwa dia adalah siswa di PKBM Yusha dibantah pula oleh Suku Dinas Jakarta Selatan,” kata Irham.

*Hakim Cecar KPU Palopo*

Hakim MK Saldi Isra lantas memotong pembacaan permohonan Farid-Nurhaeni. Dia menyoroti keputusan KPU Palopo yang mengubah status Trisal-Ome.

“KPU [Palopo] mana? Apa dasar anda merubah itu? Karena ada jaminan bahwa itu [ijazah] asli dari Trisal? Coba jelaskan KPU,” kata Saldi Isra menayakan hal ini kepada Komisioner KPU Palopo, Hary Zulfikar.

“Kenapa kemudian anda pada awalnya menyatakan tidak [memenuhi syarat], setelah ada mediasi tiba-tiba akan mengklarifikasi kepada partai pengusung dan kemudian mengubah [putusan],” sambung Wakil Ketua MK tersebut.

Baca Juga:  Vonny Ameliani Terpilih Aklamasi Pimpin Tidar Periode 2025-2030

KPU Palopo berdalih bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Bawaslu dalam sengketa mediasi agar melakukan klarifikasi sekolah yang menerbitkan ijazah Paket C Trisal dan partai pengusul.

Namun, hakim Saldi menegaskan bahwa klarifikasi tidak seharusnya menjadi dasar perubahan status pencalonan Trisal-Akhmad.

“Kan suruh klarifikasi, tidak suruh menatapkan, kan?” tutur Saldi, mencecar komisioner KPU Palopo.

Saldi lantas meminta Ketua Bawaslu Palopo Khaerana untuk menjelaskan apakah lembaga pengawas memang merekomendasikan untuk melakukan klarifikasi atau untuk meloloskan Trisal-Akhmad.

“Bawaslu Palopo, Anda suruh [KPU] menetapkan atau suruh klarifikasi? Suruh klarifikasi saja yah? Hasil klarifikasinya disampaikan gak ke bawaslu? Apa hasil klarifikasinya?” tanya Saldi Isra.

Khaerana menimpali bahwa Bawaslu Palopo hanya merekomendasikan untuk mengklarifikasi ke PKBM Yusha selaku penerbit ijazah paket C.

Dari hasil klarifikasi ke PKBM Yusha disebutkan, bahwa Trisal Tahir terdaftar mengikuti ujian penyetaraan atau paket C. Namun, saat kembali dicecar Saldi Isra, KPU Palopo ternyata tidak mengantongi surat dari PKBM Yusha.

“Ada nda, surat dari sekolah itu yang Anda punya KPU?” tanya Saldi Isra, Hary Zulfikar lantas menjawab bahwa pihaknya tak memiliki surat PKBM Yusha bahwa Trisal memang ikut ijazah paket C.

Baca Juga:  Wacana Pilkada Lewat DPRD, Taufan Pawe Usulkan Tahap Awal di Pilgub

“Nda ada [surat] yang mulia,” singkat Hary Zulfikar. Saldi Isra lantas menyudahi konfrotasi antara KPU dan Bawaslu Palopo.

*Soroti Tak Hadiri Panggilan Polisi*

Selain itu, Saldi Isra juga menyoroti komisioner KPU Palopo yang tidak menghadiri panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pidana pemilihan.

“Betul begitu KPU, jadi anda dipanggil polisi tidak datang-datang?” tanya Saldi Isra.

Hary Zulkfikar tak bisa menjawab alasan tidak hadir memenuhi panggilan polisi, sebab dia tidak termasuk sebagai tersangka.

“Mohon izin yang mulia 3 tiga orang [tersangka] saya tidak masuk. Yang tiga orang tidak masuk,” katanya.

Diketahui, tiga komisioner KPU Palopo yang pernah berstatus tersangka oleh polisi yaitu Irwandi Djumadin, Muhatsir Hamid dan Abbas Djohan.

Diberitakan sebelumnya, Farid-Nurhaenih dalam permohonannya ke MK meminta hakim membatalkan status pencalonan Trisal-Akhmad karena melanggar persyaratan administrasi.

Selain itu, mereka juga meminta pemungutan suara ulang atau PSU di semua TPS Pilkada Palopo tanpa Trisal-Akhmad.

Komentar Anda
Berita Lainnya