Lima Rekomendasi Komisi E DPRD Sulsel Soal Kenaikan Gaji Berkala PPPK

JELAJAH CO.ID, Makassar – Komisi E bidang Kesra DPRD Sulawesi Selatan menghasilkan empat rekomendasi tentang kenaikan gaji berkala (KGB) bagi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Rapat dengar pendapat (RDP) itu digelar bersama forum PPPK Dikmen Sulawesi Selatan pada Senin 13 Januari 2025 di lantai tujuh Komisi E DPRD Sulawesi Selatan.

“Hasil RDP kami keluarkan lima rekomendasi dan Alhamdulillah berjalan dengan baik,”ujar Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan Andi Tenri Indah kepada wartawan.

Lima rekomendasi itu pertama, kepastian pembayaran KGB dinas pendidikan Sulawesi Selatan akan melakukan pembayaran KGB secara bertahap. Tahap pertama untuk 3000 lebih guru PPPK akan dibayarkan pada bulan Februari 2025, sementara tahap kedua akan dibayarkan pada bulan Mei 2025.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Puji Mentan Amran atas Pengendalian Pertanian yang Sangat Baik

Kedua, regulasi masa pensiun PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Namun mengingat status kepegawaian PPPK yang berbasis kontrak maka penilaian kinerja dan perilaku melalui sasaran kerja pegawai (SKP) akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan masa pensiun apakah dapat ditambah atau tidak.

Ketiga, rotasi penempatan guru PPPK saat ini terdapat dari 900 guru PPPK yang terdampak kebijakan rotasi penempatan. Dinas pendidikan Sulsel selain telah bersurat ke kementerian dinas pendidikan Sulsel akan terus melakukan koordinasi agar guru-guru tersebut dapat dikembalikan ke domisili sekolah asal mereka.

Keempat, perlu dilakukan penempatan guru PPPK sesuai dengan kompetensi yang dimiliki karena kompetensi dan latar belakang pendidikan merupakan faktor penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Baca Juga:  Musrenbang 2025: Munafri-Aliyah Fokus pada Program Prioritas Infrastruktur di Pulau

Kelima, Komisi E DPRD Sulsel akan terus mengawal dan mengawasi proses implementasi rekomendasi terkait permasalahan guru PPPK di Sulsel.

“Kami juga menjadwalkan kunjungan ke Kementerian Pendidikan untuk membahas masalah ini,”kata Andi Tenri Indah.

Adapun Ketua DPW PPPK RI Sulsel, Kartika Trasulawati usai RDP mengapresiasi langkah yang dilakukan DPRD Sulsel bersama Dinas Pendidikan Sulsel. Pasalnya, sudah ada komitmen untuk pembayaran gaji berkala PPPK tahap pertama dan kedua.

“Ini terkait permasalahan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK yang belum terbayarkan sampai sekarang menjelang tiga tahun pengabdian. Kan harusnya dua tahun sudah bisa mengajukan KGB, jadi sekarang sudah jelas, sudah ada penyampaian dari kepala dinas bahwa akan dibayarkan februari nanti,”ucapnya.

Baca Juga:  Di 100 Hari Kerja, Munafri-Aliyah Prioritaskan Pembangunan Stadion dan Pemilihan RT/RW

Hal lain yang dipertanyakan adalah soal relokasi penempatan, karena banyak teman-teman yang diluar domisili dan mengajar tidak sesuai kompetensi.

“Ketiga kalau bisa disamakan TPP antara PNS dan ASN PPPK, karena tugas, tanggungjawab dan kinerja itusama,”jelasnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya