
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Korban pembunuhan di tepi sawah, Kabupaten Gowa bernama Putri Indah Sari (22) tewas ditangan kekasih berinisial JB (23). Korban yang merupakan warga Labakkang , Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa tewas dengan luka 79 tusukan.
“Penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban. Sehingga ada 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris,”ujar Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak dalam konferensi persnya pada Rabu 22 Januari 2025.
“Kita sudah lakukan autopsi korban dan benar didapatkan janin berusia empat sampai lima bulan di dalam tubuh korban,”sambungnya.
Reonald melanjutkan, motif pembunuhan ini terjadi karena sakit hati. Pasalnya, korban mendatangi rumahnya hingga membuat jbunya menjadi hisgeris dan menangis.
“Itu alasan dari pelaku membunuh korban,”katanya.
Dijelaskan, satu hari sebelum peristiwa tragis terjadi yakni pada Senin 20 Januari 2025. Keluarga korban bersama dengan bos atau atasan di tempat korban bekerja itu mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban.
“Karena korban ini hamil yah, dalam kondisi hamil dan di situ ibunya pelaku memang sedikit terkejut dan bersedia untuk anaknya akan segera menemui putri korban untuk diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tutur Reonald.
Namun keesokan harinya, pelaku mendatangi korban kemudian sempat ngobrol di sebuah kos-kosan. Selanjutnya, mengajak korban menggunakan motor masing-masing menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya ditengah persawahan, pelaku secara membabi buta melakukan penganiayaan.
“Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa 22 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Palangga,”ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah sepeda motor yaitu motor pelaku dan motor korban.
Selain itu, ada baju, kemudian ada celana korban. Sedangkan untuk badik dan handphone pihaknya masih melakukan pencarian karena badik dan handphone dibuang di salah satu tempat di rawa-rawa.
“Ini bisa terungkap dari laporan dari warga setempat kemudian kami bisa ungkap ini kurang dari 12 jam dari laporan ditemukan mayat di TKP,”bebernya.c
“Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan, karena dia datangi korban ajak ngobrol kemudian dia merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing,”lanjut dia.
Sedangkan hubungan korban dan pelaku adalah sepasang kekasih. Tapi pelaku membantah telah menghamili korban.
“Kalau alasan dari pelaku katanya yang menghamilinya bukan pelaku tapi kita tidak mengejar ke sana pada intinya pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan dan ini bisa kami buktikan dari apa yang kami temukan dan beberapa keterangan dari beberapa saksi dan apa yang ada di TKP saat ini masih kita tetapkan satu pelaku pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pindah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,”jelas Reonald.
Dari keterangan pelaku, mereka menjalani hubungan sepasang kekasih sejak bulan Juli tahun 2004 dan mereka ini bekerja di tempat yang sama sebagai karyawan salah satu pabrik di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.