Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK Digelar Februari

JELAJAH.CO.ID, Makassar– Komisi II DPR dan Mendagri bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK).

DPR dan pemerintah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat bahwa, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.

“Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar ketukan palu.

Baca Juga:  Musda Golkar Sulsel Digelar Agustus

Di Sulsel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota yang bebas sengketa akan melakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih secara serentak pada Kamis 9 Januari lalu.

Sebanyak 14 Paslon pemenang Pilkada 2024 bakal ditetapkan melalui rapat pleno serentak. Adapun mereka yang ditetapkan sebagai cakada terpilih, kini menunggu pelantikan pada Maret mendatang.

Adapun 14 Paslon pemenang Pilkada 2024 yang akan ditetapkan yakni Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin di Gowa, Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin di Bantaeng, Ratnawati Arif-Andi Mahyanto di Sinjai, Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin di Bone, Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin di Wajo, Suwardi Haseng-Selle Ks Dalle di Soppeng, Chaidir Syam-A Muetazim Mansyur di Maros.

Andi Ina Kartika Sari-Abustan di Barru, Syaharuddin Alrif-Nurkanaah di Sidrap, Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro di Enrekang, Zadrak Tombeg-Erianto Laso’ Paundanan di Tana Toraja, Patahuddin-Muhammad Dhevy Bijak di Luwu, Andi Abdullah Rahim-Jumail Mappile di Luwu Utara dan Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler di Luwu Timur.

Baca Juga:  KPU Resmi Tetapkan Munafri- Aliyah Nahkoda Baru Kota Makassar

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI asal Sulsel, Taufan Pawe menuturkan bahwa waktu pelantikan kepala daerah terpilih saat ini memang tepat, dijadwalkan bagi bebas sengketa.

“Pelantikan kepala daerah itu memang kemarin-kemarin masih tarik menarik, memang ada kondisi dan situasi yang menjadi dilematis. Tapi sekarang sudah ada titik terang untuk pelantikan yang bebas sengketa,” ucapnya.

Dimana, usai pengesahan bupati atau Wali kota dan wakil terpilih oleh DPRD di masing-masing Kabupaten/kota. Kejelasan waktu pelantikan kepala daerah sudah disepakati permerintah bersama DPR dan penyenggara pemilu.

Ketua DPD I Golkar Sulael itu menjelaskan, bahwa pada awalnya hal yang menjadi dilematis adalah cara memaknai Pilkada serentak.

Baca Juga:  PDIP Sulsel Gelar Gerakan Penghijauan di HUT ke-78 Megawati Soekarnoputri

“Dimana kalau pelaksanaan pilkada serentak bisa dilakukan maka logikanya pelantikannya juga harus serentak,” tuturnya.

———————————–

Sebelumnya, Tito sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

Berikut daftar opsinya:

Gubernur/Wagub:

Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)

Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)

Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

Bupati-Wali Kota:

Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)

Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)

Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK).

Komentar Anda
Berita Lainnya