Polda Sulsel Tangkap Direktur-Karyawan Bimbel di Makassar Soal Hoaks Biaya Akpol

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Polisi mengungkap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait biaya pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol). Tiga tersangka telah ditangkap usai diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran artikel yang menyesatkan.

“Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AIS (22), AF (28), dan TM (34),” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate saat konferensi pers, Selasa 21 Januari 2025.

Yerlin menyebut ketiga tersangka merupakan direktur dan karyawan dari kantor bimbingan belajar (Bimbel) ASN Institute. Tersangka TM merupakan direktur ASN Institute, AIS karyawan atau konten kreatif dan AF selaku marketing.

“Kronologi kasusnya, ini berawal pada awal bulan Januari, saudara AF melakukan meeting bersama saudara TM, yaitu selaku direktur pada PT DTI atau ASN Institute, dengan tujuan untuk menentukan, menarik peserta agar bergabung di bimbingan belajar ASN Institute,” ujar Yerlin.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Tepi Sawah di Gowa Bernama Putri Indah Sari

Sementara AF disebut yang memberikan kata kunci “Biaya Pendidikan Akpol” kepada AIS. Kata kunci tersebut digunakan untuk menarik peserta bergabung dalam bimbingan belajar ASN Institute.

“Artikel berjudul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 yang Wajib Kamu Ketahui!” dipublikasikan di situs ASN Institute pada 17 Januari 2025. Polisi mendapati artikel tersebut mengandung informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Yerlin.

Setelah menerima laporan, lanjut Yerlin, tim Unit Subdit V Siber Polda Sulsel langsung melakukan analisis dan penyelidikan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) dan (2) Jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga:  ARW Kukuhkan Struktur Pengurus Dua Sayap Partai Sulsel

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas Yerlin.

Komentar Anda
Berita Lainnya