MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf Menang

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Bulukumba 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Jamaluddin M Syamsir (JMS) – Tomy Satria Yulianto.

Dengan putusan ini, kemenangan petahana Andi Muchtar Ali Yusuf – A Edy Manaf dinyatakan sah dan tak tergoyahkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Selasa 4 Februari 2025 pukul 17.00 WIB.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon untuk nomor perkara 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam amar putusannya.

Hakim MK Arief Hidayat sebelumnya telah membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan gugatan JMS-Tomy.

Salah satu poin utama adalah ketidakjelasan (obscuur libel) dalam permohonan yang diajukan.

Baca Juga:  Berikut Daftar Nama 10 Calon Formatur PAN Sulsel di Muswil 2025

“Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur dan tidak jelas,” ujar Arief.

Selain itu, MK juga menilai bahwa gugatan JMS-Tomy tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada Bulukumba.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka kemenangan Andi Muchtar Ali Yusuf – A Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba periode 2025-2030 berkekuatan hukum tetap.

Pasangan ini sebelumnya meraih 141.604 suara (63,65 persen).

Unggul jauh dari JMS-Tomy yang memperoleh 80.858 suara (36,35 persen).

Keputusan MK ini sekaligus menutup polemik panjang yang sempat mengguncang Pilkada Bulukumba.

Komentar Anda
Berita Lainnya