
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Bulukumba 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Jamaluddin M Syamsir (JMS) – Tomy Satria Yulianto.
Dengan putusan ini, kemenangan petahana Andi Muchtar Ali Yusuf – A Edy Manaf dinyatakan sah dan tak tergoyahkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Selasa 4 Februari 2025 pukul 17.00 WIB.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon untuk nomor perkara 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam amar putusannya.
Hakim MK Arief Hidayat sebelumnya telah membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan gugatan JMS-Tomy.
Salah satu poin utama adalah ketidakjelasan (obscuur libel) dalam permohonan yang diajukan.
“Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur dan tidak jelas,” ujar Arief.
Selain itu, MK juga menilai bahwa gugatan JMS-Tomy tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada Bulukumba.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka kemenangan Andi Muchtar Ali Yusuf – A Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba periode 2025-2030 berkekuatan hukum tetap.
Pasangan ini sebelumnya meraih 141.604 suara (63,65 persen).
Unggul jauh dari JMS-Tomy yang memperoleh 80.858 suara (36,35 persen).
Keputusan MK ini sekaligus menutup polemik panjang yang sempat mengguncang Pilkada Bulukumba.