PHPU Pilkada Jeneponto Masuk Tahap Pembuktian di MK

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan enam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada ke tahap pembuktian.

Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang ketiga pada Rabu malam, 5 Februari 2025.

Salah satu perkara yang dilanjutkan adalah perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto yang diajukan oleh Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby.

“Sebanyak 48 perkara dipanggil dalam persidangan kali ini. Dari jumlah tersebut, 42 perkara telah diputuskan, sementara enam perkara lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelas Arief Hidayat.

Sidang pembuktian untuk enam perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. Panggilan resmi untuk sidang lanjutan akan segera dikirimkan kepada para pihak yang berperkara.

Baca Juga:  Muswil PAN, Pendaftaran Formatur Tidak Memakai Sistem Dukungan DPD

Berikut adalah daftar enam perkara yang akan memasuki tahap pembuktian:

1. Perkara Nomor 267/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Pulau Malioboro.

2. Perkara Nomor 04/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Buton Tengah.

3. Perkara Nomor 51/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud.

4. Perkara Nomor 224/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.

5. Perkara Nomor 232/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Jeneponto.

6. Perkara Nomor 174/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Buru, Maluku.

Para pihak yang berperkara diminta untuk mempersiapkan saksi atau ahli maksimal empat orang untuk menghadiri sidang pembuktian.

“Sidang ini akan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan bukti tambahan yang relevan melalui saksi atau ahli,” tegas Arief Hidayat.

Baca Juga:  Appi Pelajari Wisata Pasar Ikan Tokyo Jadi Objek Destinasi

Keputusan ini menjadi bagian dari proses hukum MK dalam menangani sengketa hasil pemilu, dengan tetap memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Komentar Anda
Berita Lainnya