
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Sekretaris DPRD Sulsel, Muhammad Jabir, mengakui hingga detik ini belum ada usulan nama pengganti dari PPP untuk mengisi satu jatah kursinya.
Terlebih, pelantikan Hamsyah Ahmad baru dapat dilakukan setelah ada kejelasan hukum terkait statusnya.
Jabir menegaskan, pengisian kursi yang kosong baru dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN).
Dan pelantikan tidak bisa dilanjutkan tanpa keputusan hukum yang jelas.
Belum ada pengajuan karena itu kan panjang proses, kalau pun yang bersangkutan divonis, tentu akan mengajukan banding inkra.
Dulunya kan dia mau (dilantik), tetapi tidak bisa. Meskipun dalam aturan memungkinkan untuk dilantik terlebih dahulu lalu diberhentikan, tetapi tidak mungkin langsung diusulkan karena belum ada dasar hukumnya,” kata Jabir, Jumat, 7 Maret 2025.
Selain itu, Jabir menyebutkan bahwa setelah adanya putusan inkrah dari Pengadilan Negeri, surat pengusulan pelantikan harus diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Apalagi Kemendagri sangat selektif soal aturan. Jati tidak serta merta diadakan pelantikan,” ungkapnya.
Jabir menerangkan, PPP sebenarnya memiliki jatah 8 kursi legislator, termasuk kursi Wakil Ketua DPRD Sulsel.
Satu kursi anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2024-2029 masih kosong selama hampir lima bulan.
Hal ini dikarenakan adanya calon legislatif terpilih yang terkandung kasus tindak pidana korupsi. Namanya adalah Hamsyah Ahmad.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng itu merupakan Calon Legislatif terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pemilu 2024 lalu.
Politisi Partai berlambang Ka’bah itu bertarung di Dapil IV Wilayah Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.
Seharusnya ia dilantik bersama 84 anggota dewan pada Selasa, 24 September 2024 lalu.
Akibatnya, satu jatah kursi PPP masih kosong setelah Hamsyah Ahmad terjerat dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran rumah tangga DPRD Bantaeng.
Kasus dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.