
JELAJAH.CO.ID, Makassar — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar. Sidang akan berlangsung secara terpisah pada Kamis 13 dan Jumat 14 Maret 2025.
Sidang pemeriksaan untuk perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 akan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025 pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diajukan oleh Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah B, beserta empat anggota lainnya, yakni Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.
Para pengadu menilai bahwa teradu tidak menjaga kehormatan dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu, sehingga melanggar kode etik.
Perkara kedua, dengan nomor 321-PKE-DKPP/XII/2024, akan disidangkan pada Jumat, 14 Marer 2025 pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Ruben Embatau, yang mengajukan dua nama sebagai teradu, yaitu anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli.
Ruben mendalilkan bahwa Theofilus telah memberikan informasi tidak benar mengenai identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih pada Pilkada Tana Toraja 2024.
Sementara itu, Mardiana Rusli diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengintimidasi KPU Kabupaten Tana Toraja dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa agenda sidang ini akan mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.
Panggilan sidang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David, Rabu, 12 Maret 2025.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin memantau jalannya sidang, serta wartawan yang ingin meliput, dapat hadir langsung sebelum sidang dimulai.
Untuk memudahkan akses publik, DKPP juga akan menyiarkan jalannya persidangan secara langsung melalui akun Facebook resmi mereka.
“Dengan begitu, siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup David.