
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Gagal duduk di kursi parlemen tak membuat para mantan calon legislatif (caleg) DPRD Sulsel pulang kampung.
Sebagian dari mereka justru ‘balik kucing’ ke Gedung DPRD Sulsel, kali ini lewat jalur staf ahli.
Langkah ini sontak memantik perhatian publik.
Bagaimana tidak, di tengah dorongan efisiensi anggaran daerah, DPRD Sulsel justru merekrut 30 staf ahli.
Dari total 30 itu, ada di antaranya merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sulsel Pemilu 2024 dan politisi partai politik.
Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir membenarkan adanya pengangkatan 30 staf ahli tersebut.
“Staf ahli ini macam-macam latar belakang profesinya. Kalau saya lihat ada (mantan caleg, bahkan mantan anggota dewan),” kata Jabir saat ditemui di DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat, 21 Maret 2025.
Ia menegaskan, pengangkatan staf ahli sudah sesuai regulasi dan dibutuhkan untuk menunjang kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Di setiap AKD itu dapat mengangkat staf ahli sesuai kebutuhan. Setiap fraksi sekarang sudah memiliki staf ahli yang ditempatkan di AKD,” ujar Jabir.
“Itu kan 30 orang, terbagi di setiap AKD mulai dari komisi, Banggar, Bamus, Bapemperda, BKA, dan fraksi-fraksi. Jadi, artinya memang sistem penggajiannya itu berdasarkan klasifikasi dan kebutuhan masing-masing AKD,” tambahnya.
Menurut Jabir, bukan hanya mantan legislator diangkat jadi staf ahli, tetapi ada juga yang berasal dari latar belakang akademisi, profesional.
M Jabir, menegaskan bahwa staf ahli bukan hanya formalitas.
Mereka punya peran krusial dalam mendukung kinerja anggota dewan.
Soal tugas, Jabir menjelaskan, staf ahli terlibat aktif dalam setiap proses legislasi dan pengawasan, termasuk saat rapat-rapat komisi.
“Misalnya, ada rapat komisi, mereka (staf ahli) memberi pertimbangan. Mereka juga menyiapkan ruang-ruang pertanyaan yang bisa diajukan ke OPD,” kata Jabir.
Ia bahkan mengungkap fakta menarik yang selama ini jarang diketahui publik.
“Seperti yang kita lihat di media, fasih sekali anggota DPRD menjawab pertanyaan. Nah, itu sebenarnya disuplai dari staf ahli,” ungkapnya.
Para staf ahli mulai aktif sejak Januari 2025 dan bekerja mendampingi fraksi-fraksi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti komisi, Banggar, Bamus, Bapemperda, hingga BKA.
Sistem penggajian staf ahli ini, lanjutnya, sudah diatur melalui Peraturan Gubernur.
Terlebih disesuaikan dengan klasifikasi pendidikan serta standar satuan harga daerah.
Meski dikontrak hingga Desember 2025 melalui SK resmi, para staf ahli bisa diberhentikan lebih awal jika fraksi atau pimpinan dewan menilai kinerjanya tidak memuaskan.