DPRD Sulsel Temukan Fakta Baru Polemik Aset Lahan Antara PT Yasmin dan Pemprov

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulawesi Selatan dibuat tercengang terkait polemik aset lahan antara PT Yasmin Bumi Asri dengan Pemerintah Provinsi. Pasalnya Panja menemukan fakta baru.

Hal itu diketahui, saat Panja melakukan kunjungan ke kantor PT Yasmin Bumi Asri, di Kawasan Center Point Of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Selasa 6 Mei 2025.

Kunjungan ini dalam rangka menindak lanjuti hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggran 2024.DPRD Sulsel.Dimana, salah satu menjadi sorotan setiap tahunnya dalam LKPJ Gubernur Sulsel terkait dengan penyelesaian aset lahan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan PT Yasmin.

Rombongan panja dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina bersama Yasir Mahmud dan dihadiri pimpinan beserta anggota panja DPRD Sulsel.

Baca Juga:  Idul Adha 1446 H, Kader NasDem Sulsel Kurban 130 Ekor Sapi

Kunjungan Panja DPRD Sulsel ini dalam rangka menindak lanjuti hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggran 2024.

Dimana, salah satu menjadi sorotan setiap tahunnya dalam LKPJ Gubernur Sulsel terkait dengan penyelesaian aset lahan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan PT Yasmin.

Anggota Panja DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan, kunjungan ini untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kerjasama dan penyerahan aset antara PT Yasmin dan Pemprov. Ternyata pihaknya menemukan fakta baru.

Dimana kata Kadir, 38 hekter ini sudah ada sertifikat awal dan merupakan hak milik pemprov Sulsel. Namun, dari 38 hektare itu ada pihak ketiga yang mengklaim sebagai tanahnya seluas 2,4 hektare.

Baca Juga:  Patudangi: Kami Siap Awasi RPJMD Gubernur Sulsel Terpilih

“Jadi ini nanti kita akan bicarakan kenapa baru muncul pihak ketiga yangg mengklaim 2,4 hektar, dasarnya apa segala macam,”ucapya.

Lanjutnya, dari hasil kunjungan ini pihak Panja kemudian akan membahas kembali dalam rapat, untuk mencari solusi dan mengeluarkan rekomendasi.

“Jadi pada rapat LKPJ nanti kita akan simpulkan terkait perjanjian ini. Termasuk mempertanyakan soal 2,4 hekter ini,”jelasnya.

Diketahui, perjanjian reklamasi antara Pemprov dan PT Yasmin sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Luas lahan 157 hektare tapi baru yang direklamasi 106 hektare. Dan yang diserahkan baru 38 hektare lebih ke pemprov diluar 12 hektare.

Komentar Anda
Berita Lainnya