
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo sudah selesai digelar. Namun begitu ada beberapa rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Beberapa catatan yang sifatnya rekomendasi perbaikan kedepan itu disampaikan Bawaslu dalam rapat pleno tingkat kota.
Seperti masih adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS di mana dia tidak terdaftar. Yang bersangkutan terdaftar di TPS lain sedangkan pihak KPPS tidak memeriksa dengan baik, sehingga bisa memilih. Namun setelah diketahui, pihak pengawasan dan PPK segera mengkoordinasikan agar yang bersangkutan tidak diberi kesempatan memilih di TPS di mana dia terdaftar, karena bisa berdampak pada pelanggaran pidana.
Ada juga warga yang protes karena C-Pemberitahuan anaknya tidak diberikan kepada orang tuanya, padahal orang tuanya ada dan diberi C-Pemberitahuan, meski anaknya tidak hadir memilih karena lagi di luar kota.
Terkait dengan mekanisme pengantaran surat suara kepada pemilih yang sakit, atau berkaitan dengan pencatatan hilang 25 lembar surat suara yang tidak digunakan, juga terkait beberapa C-Pemberitahuan pemilih yang tidak sesuai NIK dan yang lainnya.
“Catatan ini disampaikan, dengan harapan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kedepan,”ujar Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, Selasa 27 Mei 2025.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk beberapa tindakan yang dianggap menyalahi ketentuan yang semestinya, meski tidak mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon, Bawaslu tentu akan tetap menanganinya, sehingga prinsip akuntabilitas dan integritas dari proses pelaksanaan PSU tetap terjaga.