
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit (RS) Labuang Baji pada Rabu 28 Mei 2025.
Sidak ini dilakukan menyusul laporan mengenai kekurangan obat di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tersebut.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait keterbatasan stok obat di rumah sakit regional tersebut.
Setelah melakukan sidak, laporan tersebut terbukti benar adanya. Hal ini disampaikan Patarai dalam rapat Paripurna penyerahan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
“Kami mendapat laporan bahwa tidak ada obat di beberapa rumah sakit regional Sulsel. Pagi ini kami langsung melakukan sidak, dan kenyataannya memang seperti itu,” ujar Patarai dalam rapat tersebut yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi dan pihak BPK.
“Pihak RS mengakui ada keterlambatan distribusi obat akibat perubahan mekanisme yang baru diberlakukan,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut mengharuskan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RS Labuang Baji mengikuti prosedur baru yang melibatkan beberapa instansi, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
“Seharusnya BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola anggaran, termasuk untuk pembelian obat. Namun, kini prosesnya harus melalui banyak tahapan yang membuat distribusi obat terhambat,” tambahnya.
Menurut pihak rumah sakit, penyesuaian terhadap mekanisme baru ini membutuhkan waktu satu hingga dua bulan.
Selama masa transisi ini, mereka mengakui pelayanan kepada pasien terganggu, termasuk ketersediaan obat-obatan dan perlengkapan operasi.
“Dampaknya sangat terasa. Tidak ada obat, bahkan untuk operasi saja sulit mendapatkan benang operasi. Beberapa jenis obat tertentu juga benar-benar habis,” kata Andi Patarai menambahkan.
Komisi E DPRD Sulsel berencana mengawal isu ini agar segera ditemukan solusi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat kembali normal tanpa hambatan yang disebabkan oleh regulasi yang berbelit.