Menteri LH Titip Pesan Ke Pemkot Makasssar Metode Pengelolaan Persampahan di TPA

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Pemerintah Pusat menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan sampah secara tuntas pada tahun 2029.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungannya ke Makassar, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Jumat 30 Mei 2025.

Hadir Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi mendampingi Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, di TPA Kecamatan Manggala.

“Kami dari Kementerian LH hadir di sini untuk memastikan amanat Presiden RI dijalankan. Tahun 2025, kita ditargetkan mampu mengelola 51,20% sampah, namun saat ini realisasinya baru 39%,” jelas Menteri Hanif.

Menteri Hanif mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Makassar dalam pengelolaan sampah. Dimana mengurangi air lindi dan mikroplastik dengan metode keping di TPA.

Kota Makassar yang telah mencoba mengurangi limbah cair (lindi) dan mikroplastik melalui teknologi keping di TPA. Namun, ia menekankan bahwa ke depan hanya sistem sanitary landfill yang akan diterima.

Baca Juga:  Direktur CV. Multivisual Kecewa RSUD I Lagaligo Luwu Timur Hentikan Kontrak Kerja Sama Secara Sepihak

“Perlu ke depan pengelolaan sampah di Makassar, harus memenuhi standar sanitary landfill (Pengertian, Metode, Keuntungan dan Kerugiannya) secara penuh,” jelas Menteri LH.

“Pengelolaan sampah tidak boleh menjadi beban tunggal pemerintah daerah. Harus adil dan ditanggung bersama oleh masyarakat, pengelola kawasan, dan produsen,” tambah Hanif.

Dalam kesempatan ini, Menteri Hanif juga menegaskan kembali prinsip utama dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 51, yaitu prinsip Polluter Pays di mana setiap pihak yang menghasilkan sampah wajib menanggung biaya penanganannya.

“Pengelolaan sampah bukan hanya beban pemerintah daerah. Tanggung jawab ini harus dibagi adil antara masyarakat, pengelola kawasan, dan produsen,” ujarnya.

Ia menyebut pengelilaan sampah harus metode energi terbarukan. Karena belum berfungsinya berbagai fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PGU.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian angka dan mendorong percepatan pengoperasian fasilitas-fasilitas tersebut.

Sebagai langkah tegas, Kementerian LH akan memberlakukan kebijakan ‘paksaan pemerintah’ dalam enam bulan ke depan, agar seluruh daerah segera menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem sanitary landfill.

Baca Juga:  Lantik Pengurus KNPI Makassar, Munafri: Pemuda Hebat, Pasti Kotanya Kuat

“TPA hanya boleh menerima residu. Sampah harus diolah dari hulu ke tengah terlebih dahulu, bukan langsung dibuang mentah ke TPA,” tegasnya.

Ia menegaskan, tekanan volume sampah terus meningkat, sementara kesadaran masyarakat masih rendah. Maka, semua pihak harus bergerak bersama, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.

Di akhir kunjungannya, Menteri Hanif menyampaikan komitmen pemerintah pusat untuk terus mengawal proses perbaikan sistem pengelolaan sampah di Sulawesi Selatan.

“Kami akan terus mendampingi dan memastikan langkah-langkah transformasi berjalan sesuai jalur. Tujuan kita sama, lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Wali Kota Makassar menyatakan komitmennya untuk segera mengambil langkah nyata dalam mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar.

“Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan arahan langsung dari pemerintah pusat. Kami di Makassar siap menjalankan seluruh instruksi dan percepatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan sampah dari hulu hingga hilir,” ujar Wali Kota Munafri.

Baca Juga:  Taufan Pawe Buka Suara Soal Tarik Ulur Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Makassar optimistis mampu mencapai target pengelolaan sampah nasional, sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Munafri menegaskan bahwa pihaknya telah menginisiasi berbagai upaya, termasuk pengurangan air lindi dan pengelolaan mikroplastik di TPA.

“Arahan Menteri sangat jelas, dan kami akan segera memperkuat sinergi lintas, mempercepat arahan dari pusat,” tambahnya.

Pesan Menteri, Tiga Arah Tanggung Jawab: Masyarakat, Kawasan, dan Produsen.

1. Masyarakat – Pemerintah Kota diminta menginisiasi skema kontribusi mandiri pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.

2. Kawasan – Kawasan perumahan, industri, dan komersial diwajibkan mengelola sampahnya sendiri. Sanksi akan diberikan bagi kawasan yang abai.

3. Produsen – Pemerintah Provinsi Sulsel diminta memfasilitasi konsolidasi dan dialog bersama para produsen agar tanggung jawab pengelolaan pascakonsumsi segera ditindaklanjuti secara konkret.

Komentar Anda
Berita Lainnya