
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Ketua komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bidang Pemerintahan Andi Anwar Purnomo alias Aan, menanggapi terkait Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberhentikan pembayaran gaji bagi 2.017 honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Juni 2025.
Aan yang merupakan Politisi PKB ini menyatakan bahwa pihaknya akan menjadi jembatan untuk mencarikan solusi terkait pemberhentian non-ASN yang tak lulus karena menurutnya pihak legislatif senantiasa berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menjadi jembatan komunikasi antara seluruh pihak.
“Termasuk pemerintah provinsi dalam hal ini selaku mitra kami yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan para pegawai non-ASN harus duduk bersama, ” ujar Aan, Rabu 4 Juni 2025.
Andi Anwar Purnomo menyatakan bahwa isu tenaga kerja non-ASN, menurutnya bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan yang sangat penting.
“Oleh karena itu, DPRD Provinsi mendorong adanya koordinasi yang intensif dan sinergis guna merumuskan solusi-solusi konkret dan berkeadilan bagi keberlangsungan status dan kesejahteraan para pegawai non-ASN,” ucapnya.
Terlebih lagi kata dia, dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat dinamis seperti saat ini, dirinya menilai perlu keberpihakan terhadap stabilitas pekerjaan dan kepastian penghasilan bagi tenaga non-ASN yang merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kita bersama.
“Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang kami emban, DPRD akan terus hadir sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan sosial,”tutupnya.