
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan waspadai kemungkinan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II Pilkada Kota Palopo. Pasalnya hasil PSU pilkada itu tengah digugat di MK.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan Romy Harminto menyampaikan, soal terjadinya PSU jilid II bisa saja terjadi. Kalau itu dimenangkan oleh penggugat. Meski yang digugat bukan perolehan suara tetapi hal lain.
“Kalau untuk berasumsi, itu kemungkinan semua ada, kemungkinan ada. Jadi begini, ketika misalnya itu diterima, kemudian disidangkan dan memang dimenangkan oleh pihak penggugat, bisa jadi PSU kembali. Itu satu kemungkinannya, kemungkinan lain bisa jadi masuk suratnya, kemudian diperiksa dan sebagainya, kemudian didismisal misalnya, ya sudah kami langsung lakukan penetapan,”ujar Romy kepada wartawan, Selasa 10 Juni 2025.
Oleh karena itu, KPU Sulawesi Selatan sementara mencoba untuk mencari pendamping hukum dari pengacara untuk berproses dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Jadi, terkait dengan gugatan Paslon 03 dengan PSU ini, saat ini yang dilakukan KPU adalah mempersiapkan dokumen-dokumennya.
“Jadi dokumen-dokumen termasuk apa yang menjadi bahan gugatannya itu yang pertama yang kami persiapkan dari KPU. Kedua, kami sembari menunggu juga sampai pada hari ini, pada tanggal 10 Juni ini, belum ada juga suratnya dari MK ke kami bahwa apakah gugatan tersebut masuk kepada proses selanjutnya, level berikutnya atau belum, itu belum ada sampai kami,”katanya.
Diketahui,pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) melakukan gugatan di MK terkait hasil PSU Pilkada Palopo yang digelar pada Sabtu 24 Mei lalu.
Adapun dalil yang disampaikan di MK itu adalah tentang mantan narapidana Wakil Wali Kota Palopo nomor 4 Akhmad Sarifuddin alias Ome. Kemudian yang kedua adalah terkait dengan SPT tahunan dari calon Wali Kota Palopo.
“Kita ambil contoh gugatan pertama di MK-kan bukan soal hasil perolehan suara. Saat itu Trisal-Ome berpasangan. Tetapi ijazah Trisal yang bersoal,”tutur mantan Komisioner KPU Makassar ini.
“Kemungkinan-kemungkinan saja yang bisa kita pahami, bisa prediksi bahwa kalaupun sampai di ujung lantas sidang dan sebagainya, lantas terjadi pemutus dari MK memutuskan untuk PSU, ya kami siap suka tidak suka, kami harus lakukan,”sambungnya.
Lanjutnya, saat ini ketua dan beberapa komisioner lain ini sudah berangkat ke Kota Palopo tapi ada beberapa juga yang ada di Makassar. “Ya itulah yang kami persiapkan dokumen-dokumen, apa semua, termasuk rekomendasi-rekomendasi dari Bawaslu kemarin, kemudian kajian hukum yang kita berikan sebagai balasan daripada rekomendasi Bawaslu, dan mempersiapkan juga surat KPU RI, karena terkait masalah wakilnya 04 ya Pak Ome gitu kan,”jelasnya.