
JELAJAH.CO.ID, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kinerja dewan pengawas atau Dewas pada rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov Sulsel.
DPRD menilai, Dewas lemah dalam mengawasi sistem di rumah sakit Pemprov Sulsel.
Akibatnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2024 pada sejumlah rumah sakit.
Anggota DPRD Sulsel Yeni Rahman mengatakan, Dewas tidak boleh lepas tangan atas kondisi rumah sakit di Sulsel, khususnya terkait temuan BPK.
“Iya (lemah), harusnya dewas ini membantu (rumah sakit) sejak awal, apalagi belum lagi kita berbicara jauh soal selama ini bagaimana pendampingannya kepada rumah sakit,” ujar Yeni Rahman usai rapat Komisi E DPRD Sulsel tentang LHP BPK bersama sejumlah perwakilan rumah sakit di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Rabu 18 Juni 2025.
Menurut Yeni Rahman, pengangkatan tiga Dewas rumah sakit memang menjadi hak Gubernur Sulsel.
Meski kewenangan gubernur, Yeni meminta mereka yang diangkat sebagai Dewas rumah sakit adalah orang yang berkompeten.
Legislator Fraksi PKS ini mendorong pengangkatan Dewas rumah sakit harus melalui seleksi, sebagaimana perekrutan pejabat publik lainnya.
“Pegawai honorer saja dites, masa dewas tidak?” imbuh Yeni Rahman.
Yeni menyebut Komisi E akan memanggil Dewas rumah sakit Pemprov Sulsel. Anggota dewan ingin memastikan para dewas ini benar-benar punya kualitas.
“Bukan hanya dewas rumah sakit, tetapi Perumda lingkup Pemprov Sulsel dan sebagainya, karena mereka kan menggunakan uang negara (untuk digaji), kalau uang pribadi, tidak ada masalah,” tegas Yeni.
“Masa (calon) honorer menangis gegara tesnya, masa (pengangkatan) dewas hanya dicaplos-caplos saja,” sambung Yeni.
*Temuan BPK
Lebih jauh Yeni Rahman menjelaskan, BPK menemukan masalah terkait sistem keuangan di rumah sakit milik Pemprov Sulsel.
Salah satu temuan BPK yang hampir terjadi pada setiap rumah sakit adalah ongkos kirim alat kesehatan atau alkes.
Temuan ini, khususnya terjadi pada rumah sakit berstatus badan umum layanan daerah (BLUD).
“Sebenarnya tadi, hampir semua pertanyaan teman-teman, kenapa bisa ada terjadi selisih ongkir. Ini ongkir Alkes,” ujar mantan anggota DPRD Makassar ini.
Menurut Yeni, terjadi kelebihan bayar ongkir Alkes ke rumah sakit milik Pemprov Sulsel. Kelebihan bayar itu wajib dikembalikan kepada negara.
“Jadi kelebihan bayar itu harus dipastikan dikembalikan ke negara ataupun ada yang tidak kelihatan resinya. Jadi dimintalah resi itu kepada pihak ketiga,” katanya.
Adapun rumah sakit milik Pemprov Sulsel yang diundang dalam rapat Komisi E DPRD Sulsel yaitu RSUD Labuang Baji, RS. Khusus Dadi, RSUD Sayang Rakyat dan RSUD Haji.
Kemudian, Direktur Rumah Sakit Khusus (RSK) Ibu dan Anak Siti Fatimah, RSK Ibu dan Anak Pertiwi dan RSK. Gigi dan Mulut.