Alasan KPU Palopo Loloskan Ome yang Mantan Terpidana

JELAJAH.CO.ID, Jakarta –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo selaku Termohon dalam Perkara Nomor 326/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengatakan, verifikasi syarat calon hanya dilakukan untuk pengganti calon wali kota yang telah didiskualifikasi (Trisal Tahir) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo beberapa waktu lalu. Sedangkan, terhadap calon wakil wali kotanya yaitu Akhmad Syarifudin alias Ome tidak lagi dilakukan verifikasi syarat calon untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

“Terhadap calon wakil wali kota Dr. Akhmad Syarifudin SE, M.Si karena kembali diajukan oleh partai politik pengusul, maka sebagaimana pertimbangan hukum MK tersebut di atas, tidak lagi dilakukan verifikasi syarat calon,” ujar kuasa hukum Termohon, Khairil Amin dalam sidang dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Jumat 20 Juni 2025 di ruang Sidang MK, Jakarta.

Kendati demikian, KPU Palopo menyatakan adanya kekurangan dokumen persyaratan calon wakil wali kota Akhmad Syarifudin yang berstatus mantan terpidana. Hal demikian ditempuh setelah KPU Palopo menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan dokumen syarat calon Akhmad Syarifudin, meskipun Bawaslu Palopo pun tidak menyampaikan secara jelas apa dan bagaimana rekomendasi yang harus dilakukan. Hingga, KPU Palopo menerima arahan dan petunjuk dari KPU Republik Indonesia terhadap persoalan ini.

Selanjutnya Akhmad Syarifudin berkewajiban mengumumkan status sebagai mantan terpidananya di media cetak lokal Kota Palopo dan melampirkan beberapa dokumen lainnya yaitu surat keterangan dari direktur harian media massa Palopo Pos dengan dilampiri bukti pengumuman, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, salinan Putusan Pengailan Negeri (PN) Palopo, serta surat keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palopo. Meskipun tidak melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen persyaratan calon Akhmad Syarifudin, KPU Palopo tidak dapat mengabaikan adanya fakta sebagaimana rekomendasi Bawaslu Palopo mengenai status Akhmad Syarifudin sehingga tindakan KPU Palopo pada posisi ini ialah memastikan kebenaran atas dokumen-dokumen yang dijadikan pendukung mengenai status dari calon wakil wali kota Akhmad Syarifudin sebagai mantan terpidana.

Baca Juga:  Jelang Pergantian Tahun, Demokrat Sulsel Gelar Pendidikan Politik

Selain itu, berdasarkan dokumen Putusan PN Palopo, Akhmad Syarifudin dijatuhi hukuman pidana karena fitnah dalam masa kampanye dengan dipidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan serta Akhmad Syarifudin. Merujuk pada tanggal putusan tersebut, sejatinya Akhmad Syarifudin telah melewati jeda 5 tahun sebagai mantan terpidana untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon wali kota ataupun sebagai calon wakil wali kota.

Di samping itu, KPU Palopo juga mengaku sudah melakukan klarifikasi atas dugaan tidak benarnya Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi milik Naili sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan. Klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok. KPU Palopo menyebutkan, SPT atas nama Naili sesuai data pelaporan SPT Tahunan untuk masa lima tahunan terakhir dan telah melakukan pelaporan dan pembayaran pajak serta surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat calon yang bersangkutan terdaftar adalah dokumen yang sah dan benar.

Namun, dalam permohonannya, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta selaku Pemohon menduga Naili selaku calon pengganti untuk PSU Wali Kota Palopo sebagai tindak lanjut Putusan MK mengajukan dokumen persyaratan yang salah satunya ialah SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2024 tanggal 25 Februari 2024 atas nama Naili yang juga telah diunggah pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, Bawaslu Kota Palopo menyatakan Tanda Terima SPT Naili itu tidak benar dengan melakukan penelusuran ke KPU Kota Palopo dan KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.

Baca Juga:  Golkar Sulsel Akan Gelar Silaturahmi dengan Pemilik Suara Jelang Musda

Menurut Pemohon, KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok secara tegas menyatakan dokumen bukti berupa SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun 2024 atas nama Naili yang diperlihatkan Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kota Palopo adalah dokumen yang tidak benar dikarenakan adanya perbedaan tanggal lapor pajak tahunan pada 2024. SPT Pajak yang digunakan Naili untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah bertanggal 25 Februari 2025, sedangkan SPT Pajak yang telah terdaftar atas nama Naili bertanggal 6 Maret 2024. Berdasarkan peristiwa tersebut, Naili diduga telah melanggar dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur UU Pilkada.

Sebab, calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan salah satunya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi meliputi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon serta tanda terima penyampaian SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai bukti pemenuhan syarat calon. Sementara jika persyaratan dimaksud diberikan oleh setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak 72 juta.

Baca Juga:  Gantikan Andi Hikmad, Hanura Sulsel Tunjuk Sunandar Sebagai Plt Ketua Hanura Lutim

Dengan demikian, menurut Pemohon, paslon yang ditetapkan oleh KPU Kota Palopo sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak sesungguhnya adalah paslon yang tidak memenuhi syarat. KPU Kota Palopo sebelumnya menetapkan hasil perolehan suara pasca putusan MK ialah Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir sebanyak 269 suara, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih sebanyak 35.058 suara, Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebanyak 11.021 suara (Pemohon), dan Paslon Nomor Urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin sebanyak 47.349 suara (Pihak Terkait).

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai PHPU Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.

Karena Trisal Tahir didiskualifikasi, maka KPU Kota Palopo harus melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota Palopo dengan tetap mengikutsertakan Putri Dakka dan Haidir Basir, Farid Kasim dan Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, serta terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir.

Komentar Anda
Berita Lainnya