
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengadakan rapat kerja untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiati.
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Tanaman Pangan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Inspektur Daerah.
Dalam keterangannya kepada awak media, anggota Komisi B DPRD Sulsel, Heriwawan, menegaskan pentingnya penyelesaian utang kepada pihak ketiga sebelum melaksanakan program baru.
“Komitmen dari dinas bersama TAPD dan BKAD adalah menyelesaikan utang tahun ini. Kami di Komisi B menyampaikan agar tidak ada kegiatan baru sebelum kewajiban ini diselesaikan,” kata Heriwawan.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian utang kepada pihak ketiga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
“Kewajiban kita kepada pihak ketiga harus diselesaikan karena manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat, tetapi kewajiban pembayarannya belum dipenuhi,” lanjutnya.
Heriwawan juga menjelaskan bahwa penganggaran penyelesaian utang sebelumnya tertunda karena menunggu LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sekarang semua sudah jelas, LHP BPK sudah keluar dan rinciannya juga tersedia. Kesepakatannya adalah semua utang diselesaikan tahun ini,” ujarnya.
BKAD bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah mengusulkan langkah-langkah untuk memastikan penyelesaian utang sesuai target.
Diketahui, dua SKPD yang dimaksud memiliki utang dari pihak ketiga adalah dinas pertanian Rp 30 M dan Dinas Ketahanan Pangan Rp 11 M.