Amir Uskara Sebut Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029 Menguntungkan PPP

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusannya yang bernomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.

Putusan ini dibacakan MK pada Kamis 26 Juni lalu dan bersifat final serta mengikat.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara, menilai bahwa keputusan ini akan membawa sejumlah dampak positif, terutama bagi keberlangsungan politik daerah.

Ia menyebut pemisahan pemilu nasional dan lokal berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga dua setengah tahun.

“Putusan MK ini final dan mengikat. Dengan adanya pemisahan ini, peluang anggota DPRD di seluruh Indonesia untuk mendapatkan tambahan masa jabatan menjadi terbuka,” ujar Amir, Sabtu 28 Juni 2025.

Baca Juga:  Mahkamah Konsitusi Tolak Gugatan Pilkada Jeneponto, Paris-Islam Menang!

Amir juga menilai bahwa keputusan ini menguntungkan PPP karena memisahkan fokus politik nasional dan daerah, yang selama ini kerap tumpang tindih.

“Sebelumnya, kepentingan nasional dan daerah seringkali bercampur. Ketika ada pilpres bersamaan dengan pileg dan pilkada, perhatian lebih banyak terserap ke pilpres. Akibatnya, kepentingan politik daerah cenderung terabaikan. Dengan pemisahan ini, pilpres akan menjadi panggung politik nasional, sedangkan pileg dan pilkada menjadi panggung politik daerah,” jelasnya.

Amir optimistis perubahan ini akan membawa dampak baik bagi partainya.

“Untuk PPP, ini menjadi momentum untuk lebih fokus memperjuangkan kepentingan daerah dalam pemilu legislatif dan kepala daerah,” tuturnya.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa mulai tahun 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan Pemilu Nasional (penyelenggaraan pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden RI) dengan Pemilu Daerah (penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota).

Baca Juga:  Komisi A Dewan Sulsel Bahas Nasib PPPK, Begini Respons BKAD

Dengan demikian, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu Lima kotak” tidak lagi berlaku.

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih.

Komentar Anda
Berita Lainnya