Komisi A DPRD Sulsel Soroti Tim Ahli Khusus Gubernur Sulsel

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Komisi A bidang Pemerintahan DPRD Sulawesi Selatan menyoroti tim ahli khusus Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Pasalnya jumlahnya dinilai terlalu gemuk yaitu sebanyak 17 orang sesuai SK Nomor 731/V/Tahun 2025 tentang tim ahli khusus gubernur Sulsel.

Ketua Komisi A Andi Anwar Purnomo mengatakan, pihaknya memberi atensi khusus mengenai hal itu. Sebab dengan

jumlah berdasarkan SK tersebut berjumlah 17 Orang sedangkan di sisi lain melihat kondisi ASN khususnya pada lulusan S1 dan yang Non ASN ini keadaannya turun signifikan.

“Ini menjadi atensi kami,”ujar Andi Anwar Purnomo, Selasa 1 Juli 2025.

Karena itu, Komisi A akan mengkomunikasikan kepada Mitra OPD yaitu BKD serta OPD terkait lainnya. “Sebab ini betul-betul kami menuai pertanyaan besar dan kami perlu tahu landasan pertimbangannya,”tutur politisi dari PKB ini.

Baca Juga:  Resmi Dilantik Sebagai Waketum APKASI, Bupati Syaharuddin Alrif Jabat Bidang Pangan

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa Kepala BKN dalam hal Ini Prof Zudan sudah memberi tanggapan bahwa menurut PP 18 tahun 2016 dan permendagri 134 tahun 2018 tidak berdasar kepala daerah mengangkat staf khusus maupun staf ahli yang dimana sudah di atur bahwa staf ahli ada di OPD yaitu eselon 2.

Komentar Anda
Berita Lainnya