
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Hak angket yang digaungkan anggota DPRD Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Pasalnya usulan tersebut sudah diserahkan ke pimpinan DPRD Sulawesi Selatan pada Kamis siang, 3 Juli 2025.
Salah satu inisiator hak angket lahan di Kawasan Center Poin Indonesia (CPI) Kadir Halid mengatakan, dari sembilan fraksi di DPRD Sulawesi Selatan hanya Fraksi PDIP dan Demokrat yang tidak teken usulan ini. Namun begitu dia mengklaim bahwa usulan hak angket tersebut sudah quorum.
“Hanya PDIP dan Demokrat yang tidak teken. Saya juga tidak tahu apa alasannya,”ujar Kadir kepada wartawan.
“Tapi Insha Allah mereka akan mendukung lah. Saya sangat yakin dan percaya bahwa yang tidak bertandatangan di sini tetap akan mendukung daripada angket ini. Karena angket ini kan bagaimana sasarannya, ada tujuannya bagaimana mengembalikan aset pemprov, Ya itu tujuannya. Jadi saya sangat yakin dan percaya bahwa teman-teman solid untuk bagaimana mendukung dari pada angket ini,”sambungnya.
Adapun tujuh fraksi yang telah teken hak angket itu yakni Fraksi NasDem, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, PKS, dan PAN.
“Anggota dewan yang bertandatangan sebanyak 30 orang,”tutur politisi dari Fraksi Golkar ini.
Penyerahan naskah angket itu diserahkan langsung oleh Kadir Halid yang dihadiri pula sejumlah pimpinan. Diantaranya Andi Rachmatika Dewi, Rahman Pina, dan Fauzi Andi Wawo serta sejumlah anggota dewan.
Kadir Halid menjelaskan, tujuan hak angket ini digaungkan adalah untuk mengembalikan aset pemprov. Pasalnya hampir 13 tahun lamanya tidak selesai dengan pihak PT Yasmin.
“Soal kerjasama CPI ini sudah lama, hampir kurang lebih 13 tahun.
Dan di periode yang lalu, sebelumnya Pak Syahrul jadi gubernur, ini sudah ada rencana untuk bagaimana ini dilaksanakan angket karena untuk mengembilkan daripada aset,”katanya.
“Jadi itu yang utamanya angket ini adalah bagaimana mengembalikan aset pemprov yang ada 12,11 hektare yang ada di CPI. Kalau kita mau harga umum sekarang yang ada di CPI itu katakanlah Rp 20 juta per meter berarti sekitar 2,4 triliun,”lanjut dia.
Selain mengembalikan aset, pihaknya pun akan menelaah soal kerjasama ini. Karena dari 157 hektare yang baru direklamasi baru 106 hektare. Dari 106 hektare yang sudah direklamasi sekarang ini, dan mereka tidak bisa melanjutkan.
“Tidak bisa melanjutkan kembali kerjasama ini setelah diadendum 4 kali.
Jadi jelas mungkin ada kerugian daripada kerjasama ini yang diterima oleh Pemprov, Karena yang baru diserahkan itu adalah baru 38 hektare, Di luar 12 hektare yang merupakan milik Pemprov sebelum kerjasama, Itu yang kita mau telusuri secara keseluruhan,”jelasnya.