11 Juli KPU Tetapkan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Paslon Terpilih di Pilkada Palopo

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin alias Ome sebagai pasangan calon terpilih di Pilkada Palopo. Hal itu disampaikan Anggota KPU Sulawesu Selatan Romy Harminto pada Rabu 9 Juli 2025.

Ia mengatakan, setelah sidang putusan kemarin, KPU Sulsel langsung melaporkan hasilnta ke KPU RI. “Semalam sudah keluar surat dinas KPU RI Nomor 1183 tentang penetapan hasil Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 8 Juli. Oleh sebab itu penetapan kami akan laksanakan di Palopo hari Jumat 11 Juli 2025 di KPU Kota Palopo,”kata Romy saat dikonfirmasi Jelajah.co.id melalui pesan whatsApp.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak seluruh permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Kota Palopo yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo 2024, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika).

Baca Juga:  Zulkifli Hasan dan Viva Yoga Muladi Akan Hadiri Muswil PAN Sulsel 4 Mei

RMB-Atika dalam permohonannya ke MK menggugat syarat administrasi pencalonan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin alias Ome selaku peraih suara terbanyak PSU Palopo.

Keduanya dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan karena Naili diduga membuat laporan SPT Pajak yang tidak sah dan Ome tidak jujur mengumumkan status terpidananya.

Atas semua dalil RMB-Atika selaku pemohon PSU Palopo, MK menyatakan dalil tersebut tidak berasalan menurut hukum.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum putusan PSU Palopo.

Dengan demikian, permohonan RMB-Atika agar MK memerintahkan KPU Sulsel untuk kembali menggelar PSU Palopo tanpa Naili-Ome tidak dipenuhi atau ditolak.

Baca Juga:  Menko Infrastruktur - Pemkot Makassar Sepakat Maksimalkan Kapasitas Pengolahan Limbah di IPAL Losari

Sengketa PSU Pilkada Palopo teregister di MK dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dari hasil PSU Palopo pada 24 Mei 2025, KPU Sulsel menetapkan Naili-Ome sebagai peraih suara terbanyak atau pemenang dengan perolehan suara 47.349 suara.

Komentar Anda
Berita Lainnya