Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti Susun Tindak Lanjut MK Soal Sekolah Gratis

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti menyebut tengah menyusun tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis. Menurutnya putusan itu secara konstitusional bersifat final and binding.

“Jadi sekarang kami di pemerintah sedang menyusun bagaimana tindak lanjut keputusan MK itu. Karena keputusan MK itu secara konstitusional bersifat final and binding,”ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan seusai menghadiri Munas VI JSIT di Hotel Claro, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Jumat 25 Juli 2025.

“Jadi kita memang harus melaksanakannya, tetapi saya memahami dan kita semua sudah mengkaji bahwa keputusan MK itu menyebutkan bahwa pemenuhan pendidikan gratis itu harus dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah,”sambungnya.

Baca Juga:  Yeni Rahman Beri Catatan Soal Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025

Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat yang menyelenggarkan pendidikan itu masih boleh memungut dana dari masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan tertentu. “Karena itu, pemahaman ini perlu kita tegaskan agar tidak muncul persepsi, bahkan juga opini yang menggiring bahwa sekolah swasta juga harus gratis,”katanya.

“Kalau seperti JSTI ini gratis, saya tidak tahu bagaimana caranya, Karena itu sekali lagi, kami sudah membahas di kementerian, lintas kementerian bahkan, dan kemudian juga sudah kami konsultasikan juga dengan Komisi Sepuluh DPR bagaimana skenario penyusunan anggaran pendidikan sebagai tindak lanjut dari keputusan MK itu,”lanjutnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya