Polres Toraja Utara Tindaki 280 Pelanggar Lalin Ops Patuh Pallawa 2025

JELAJAH.CO.ID, Toraja Utara – Selama digelarnya Ops Patuh Pallawa 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara telah melakukan penindakan total sebanyak 280 pelanggaran lalu lintas dengan berbagai jenis pelanggaran.

Ops Patuh Pallawa dimulai sejak 14 hingga 27 Juli 2025, dengan 8 sasaran prioritas pelanggaran.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus mengungkapkan bahwa hasil dari Operasi Patuh Pallawa 2025 yang sudah pihaknya laksanakan terhitung mulai tanggal 14-27 Juli 2025 terdapat 280 pelanggar.

“280 pelanggar tersebut ditindak dengan rincian 192 pelanggar diberikan sanksi tilang, sedangkan 88 pelanggar lainnya diberikan sanksi teguran,” kata Stephanus dalam keterangan tertulis yang diterima Jelajah.co.id, Selasa 29 Juli 2025.

Pelanggar terbanyak didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm dan pengendara di bawah umur.

Baca Juga:  Dosen di Makassar Ditemukan Tewas Tergantung Depan Kampus Poltekkes

AKBP Stephanus menuturan, terkait salah satu sasaran prioritas yang menjadi penekanan penindakan untuk dikedepankan yaitu kendaraan angkutan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau peruntukan, masih banyak ditemukan.

Dalam gelaran Ops Patuh Pallawa 2025, pihaknya mengklaim sebanyak 14 pelanggar pengemudi kendaraan angkutan yang tidak sesuai dengan peruntukan dilakukan penindakan.

“10 pelanggar ditilang dengan menyita kendaraan yang digunakan, sedangkan 4 pelanggar lainnya diberikan sanksi tilang dengan menyita STNK ataupun Surat lzin Mengemudi yang dimiliki,” terangnya.

AKBP Stephanus berharap, budaya tertib dalam berlalu lintas menjadi kebiasaan masyarakat Kabupaten Toraja Utara demi mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.

Untuk itu, guna memastikan terwujudnya Kamseltibcarlantas pasca Ops Patuh Pallawa 2025 ini, Satlantas Polres Toraja Utara akan mengintensifkan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terkhusus pada pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan.

Baca Juga:  Andi Amran Sulaiman Terpilih sebagai Koordinator Presidium Himpuni Periode 2025-2028

“Seperti penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya atau truk yang tidak memenuhi standar mengangkut penumpang, mengendarai kendaraan tidak menggunakan helm serta pelanggaran berlalu lintas lainnya,” tandas AKBP Stephanus.

Komentar Anda
Berita Lainnya