
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Dua karyawan PDAM Makassar terancam mendapat sanksi terkait sebuah candaan yang dianggap melanggar etika perusahaan.
Karyawan yang berinisial SN dan RG, yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun di perusahaan air minum milik Pemkot Makassar ini, kini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak internal.
Insiden ini bermula ketika keduanya membuat sebuah candaan yang tertulis dalam selebaran, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang ingin mengambil surat izin harus membayar Rp 10 ribu.
Candaan tersebut kemudian dijadikan status oleh salah satu oknum dan tersebar melalui media sosial, khususnya grup WhatsApp.
Pihak PDAM Makassar menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan kode etik perusahaan.
Kepala Bagian PDAM Makassar, Fazad Azizah mengungkapkan bahwa keduanya akan diperiksa lebih lanjut oleh bagian SPI (Satuan Pengawas Internal), dan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diteruskan ke bagian umum. Bagian umum kemudian akan melaporkan hasilnya kepada Direktur Utama, yang selanjutnya akan memutuskan sanksi yang tepat.
“Sanksi yang mungkin diberikan antara lain berupa cuti sementara selama 3 hingga 6 bulan,” ujar Fazad kepada wartawan, Kamis 21 Agustus 2025.
Pihak PDAM Makassar menekankan bahwa meskipun kedua karyawan ini telah lama bekerja di perusahaan, tindakan yang mencoreng reputasi perusahaan tetap perlu dipertanggungjawabkan.
“Jadi selama kena sangsi mereka tidak mendapatkan gaji dari perusahaan tersebut,” tegasnya.