Tim Hukum Umar Hankam Sebut Laporan PDAM MaKassar ke Polisi Perlu Melihat Putusan MK

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Legal Konsultan (Kuasa Hukum) PDAM Kota Makassar menempuh jalur hukum atas unggahan Umar Hankam di grup WA Forum Pilgub. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolrestabes Makassar oleh Legal Konsultan PDAM Makassar, Ardiansyah,SH,.MH, Kamis 21 Agustus pekan lalu.

Tim pendampingan hukum Umar Hankam, Syamsul Bahri Majaga mengatakan laporan legal konsultan PDAM Makassar itu perlu melihat putusa Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tudingan menyebarkan kabar hoaks dan pencemaran nama baik.

Putusan MK 115/PUU-XXII/2024, Menyatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks hanya dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang siber.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi membatasi delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyatakan hanya “seseorang” yang dapat menjadi korban.

Baca Juga:  Tersangka Pengrusakan Gedung DPRD Makassar dan Provinsi Bertambah, Total 29 Orang

Dan putusan MK 105/2024 menegaskan bahwa lembaga negara, korporasi, atau kelompok tidak bisa menjadi korban.

“Berlandaskan dua keputusan MK itu sangat jelas. Klien kami yang dituding telah melakukan kabar hoaks di grup whatsApp tidak dapat diadukan ke aparat penegak hukum,” ujar Syamsul Bahri Majaga dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media pada Selasa 26 Agustus 2025.

“Sumber informasi terkait dengan pembayaran ijin keluar bagi karyawan senilai sepuluh ribu rupiah itu bersumber dari internal yang kemudian dikeluarkan di percakapan whatsApp, Lalu dibagikan oleh salah satu oknum karyawan sehingga tersebar dan itu telah diakui oleh Humas PDAM Makassar diberbagai media pemberitaan,”kata Syamsul Bahri.

Baca Juga:  Kejari Bongkar Aset Kenderaan Tak Bertuan, 49 Randis Resmi Diserahkan ke Pemkot

“Hingga pada saatnya tiba di klien kami. Lalu meneruskan ke grup whatsApp untuk di diskusikan dengan caption ‘Makin Rusak PDAM’. Hak berpendapat dimuka umum secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. tuturnya.

“Lebih lanjut, hak ini dijabarkan dan diatur lebih rinci dalam undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.” tambah dia.

Dijelaskan, negara Republik Indonesia (RI) adalah negara demokrasi, Setiap orang punya hak berbicara diruang publik walaupun itu hanya sebatas grup whatsApp.

“Klien kami ini bagian dari pelanggan perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar punya hak mengkritisi badan publik seperti PDAM Makassar yang mengelola dana publik,” imbuh tim hukum.

Baca Juga:  HUT ke-101, Munafri Minta PDAM Makassar Berbenah

Beberapa lembaga advokasi, lawyers dan aliansi pro demokrasi akan ikut mendampingi Umar Hankam. Mereka diantaranya, PBHI Sulawesi Selatan, KNPI kota Makassar, FRAKSI Sulsel, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa Makassar, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (Laskar) Sulawesi Selatan, Wacth Relation of Corruption (WRC), Jaringan Anti Narkotika (JAN) Sulsel dan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Sulawesi Selatan.

Komentar Anda
Berita Lainnya