Tersangka Pengrusakan Gedung DPRD Makassar dan Provinsi Bertambah, Total 29 Orang

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Polisi Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan 29 tersangka kasus pengrusakan gedung DPRD Makassar dan Sulawesi Selatan. Artinya ada 18 tersangka baru yang dirilis oleh kepolisian.

“Kami telah mengamankan total tersangka sebanyak 29 orang. Kasus ini ditangani Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel,”ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto pada Kamis, 5 September 2025 di Mapolda Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, polda juga telah merilis 11 orang tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar pada Jumat, 29 Agustus lalu mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Lanjut Didik, untuk kasus pengrusakan di gedung DPRD Sulawesi Selatan ditangani ditreskrimum Polda Sulsel berjumlah 14 orang tersangka. Terdiri dari 13 dewasa dan satu anak dibawah umur.

Baca Juga:  Tuding Andalan Hati Dibiayai dengan Uang Palsu, Tim Hukum Bakal Laporkan Sejumlah Akun Medsos

Sedangkan untuk gedung DPRD Makassar, polisi telah menetapkan 15 tersangka terdiri daei 10 dewasa dan lima anak dibawah umur.

“kami masih terus mendalami kasus ini. Kemungkinan tersangka masih akan bertambah,”katanya.

Adapun pasal yang ditetapkan yaitu untuk pengrusakan kanrtor DPRD Sulsel yakni pasal 187 KUHP Subsider pasal 170 KUHP subsidee pasal 406 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

Sementara di kantor DPRD Makassar, pasal 187 KUHP tentang pembakaran atau pengrusakan dengan cara membakar. Kemudian pasal 170 KUHP tentang penganiyaan bersama-sama yang menyebabkan luka berat atau kematian.

Lalu pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dan pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana yang melakulan perbuatan bersama-sama (bersekutu).

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Ringkus Delapan Kurir Sabu, Dua Diantaranya di Door

Lalu pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang penadahan, dsn pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Komentar Anda
Berita Lainnya