
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Menter Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan para tersangka penganiyaan terhadap korban Rusdamdiansyah hingga tewas tidak akan dibebaskan. Itu menjawab keinginan keluarga korban yang menemuinya di Mapolrestabes Makassar, Kamis 11 September 2025.
Menurutnya, pemerintah dan polisi betul-betul ingin mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kota Makassar. Hal itu, agar tidak lagi terjadi kerusuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami tentu sangat prihatin dan turut berduka cita dengan wafatnya almarhum keluarga dari saudari. Kami betul-betul berkeinginan agar kasus ini tidak terjadi kembali di waktu yang akan datang,” kata Yusril.
“Tentu sebagai aparat negara Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Jadi siapa yang melakukan kekerasan, penganiayaan sampai meninggalnya korban,” lanjutnya.
Yusril menyampaikan kepada keluarga korban bahwa tiga pelaku penganiayaan terhadap Rusdamdiansyah tidak dibebaskan. Hanya saja, pelaku dipindahkan ke rumah aman dikarenakan masih di bawah umur.
“Tentu tiga dari mereka yang melakukan ini sudah ditahan. Kita sudah tahu dan diantara yang melakukan penganiayaan ada anak-anak dan masih ada ditahan di rumah aman,”ucapnya.
Yusril mengaku proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan hingga meninggalnya Rusdamdiansyah akan terus berlanjut. Meski ada jalan untuk Restorative Justice, tetapi jika keluarga korban tidak setuju maka proses hukum akan terus berlanjut hingga pengadilan.
“Jadi kalau misalnya Restorative Justice itu tidak disetujui oleh keluarga korban, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa dan hukum tetap akan ditegakkan,” sebutnya.
Ia kembali menegaskan Restorative Justice bisa dilakukan jika keluarga korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Namun, jika salah satu pihak menolak, maka Restirative Justice tidak bisa dilakukan.
“Jadi restorasi Justice itu harus dimulai dari keluarga korban dan keluarga pelaku, masyarakat, serta penegak hukum. Seperti yang saya sampaikan tadi, jangan sampai anak-anak ini juga tidak dilakukan pembinaan dan pendidikan sehingga merasa nanti akan dibebaskan, nanti akan ada restorasi Justice. Semakin enak saja, sehingga dia merasa orang tidak bersalah,” ucapnya.
Kerabat Rusdamdiansyah, Rusni meminta kepada Yusril agar pelaku pembunuhan terhadap adik sepupunya tersebut dihukum seberat-beratnya. Ia mengaku tidak setuju jika pelaku pengeroyokan terhadap Rusdamdiansyah diberikan Restorative Justice, meski ada pelaku yang masih di bawah umur.
“Kami Mintanya pelaku dihukum yang sebarat-baratnya. Saya minta, karena katanya ada anak kecil yang dibebaskan,” ujar Rusni.
Rusni mengungkapkan keluarga masih belum ikhlas kematian Rusdamdiansyah yang tewas dikeroyok karena dituduh sebagai intel saat kerusuhan 29 Agustus 2025 di Kota Makassar. Ia kembali menegaskan tidak ada kata maaf bagi pelaku pembunuhan Rusdamdiansyah.
“Kami tidak ikhlas, karena orang tua dari anak kecil itu tidak meminta maaf. Tidak ada kata maaf. Saya tidak iklas. Ini almarhum sudah mati. Sudah tidak ada,” katanya.
Ia pun meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus kerusuhan diusut tuntas. Ia juga berharap semua pelaku kerusuhan bisa ditangkap dan diproses hukum.
“Saya minta sama Bapak Presiden, sama Bapak Menteri, mohon diusut tuntas semua pelakunya,” ucapnya.
Sedanhkan, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana menambahkan pihaknya serius menangani kasus pengeroyokan hingga menyebabkan Rusdamdiansyah meninggal dunia. Arya mengatakan Rusdamdiansyah dikeroyok karena dituduh sebagai intel saat kerusuhan 29 Agustus 2025.
“Kita ini serius melakukan penanganan terhadap korban, terutama korban ojol yang meninggal. Dia kan dikira Intel, terus digebukin. Jadi kami masih cari (pelaku lainnya),” kata Arya.
Arya mengaku masih mencari saksi-saksi lain saat kejadian pengeroyokan di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Meski demikian, saat ini telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Rusdamdiansyah.
“Terkait dengan anak-anak yang memang terlibat pengeroyokan tersebut, kami akan tetap tahan. Artinya yang tidak boleh itu hanya penahanannya di kantor polisi, tapi proses hukum tetap berjalan. Jadi kalaupun dia tidak tahan, kita tahu rumahnya, orangtuanya, proses hukum akan tetap berjalan,” ucapnya.