Polisi Masih Kejar 10 Pelaku Penjarah Mesin ATM di DPRD Makassar

JELAJAH.CO.ID, Makassar – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar 10 pelaku lainnya yang menjarah mesin ATM saat kerusuhan di Gedung DPRD Makassar. Mantan Kapolres Metro Depok ini mengatakan empat orang pelaku sudah ditangkap.

“Pelaku pembongkaran mesin ATM yang ada di Gedung DPRD Makassar telah ditangkap empat orang. Sisa 10 orang lagi yang kita kejar,” kata Arya, Senin 15 September 2025.

Arya menyebut para pelaku yang diduga berjumlah 20 orang melakukan pengerusakan dan penjarahan mesin ATM saat kerusuhan di Gedung DPRD Makassar. Mereka merusak mesin ATM tersebut dengan menggunakan gurindah dan linggis.

Baca Juga:  Makassar dan Kawasaki Cegah Kebocoran Air Lewat Proyek NRW JICA

“Mereka menjebol, membongkar, dan mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM sejumlah Rp320 juta,” ungkapnya.

Setelah berhasil membongkar mesin ATM tersebut, para pelaku membagi rata uang hasil penjarahan tersebut. Untuk menghilangkan jejak, mesin ATM yang dibongkar dibuang di Kabupaten Gowa, Sulsel.

“Para pelaku dijerat pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) juncto pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.

Sebelumnya, satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap empat orang pelaku penjarahan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Sulselbar saat kerusuhan di Gedung DPRD Makassar. Polisi pun juga telah menemukan mesin ATM Bank Sulselbar di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Ringkus Delapan Kurir Sabu, Dua Diantaranya di Door

Kepala Sub Unit Jatanras Polrestabes Makassar Inspektur Satu Nasrullah mengatakan empat orang penjarahan mesin ATM saat kerusuhan di DPRD Makassar pada Jumat (29/8) lalu telah ditangkap. Empat orang yang telah ditangkap yakni MRS (19), AN (23), MN (19), dan MH (26).

“Barang bukti yang sudah diamankan satu unit mesin ATM yang dijarah saat kerusuhan di DPRD Makassar. Terus, tiga gurindah yang digunakan untuk membongkar mesin ATM,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu malam, 13 September 2025.

Ulla sapaan akrab Nasrullah mengatakan para pelaku membagi rata sebesar Rp18 juta uang dari total ratusan juta rupiah yang tersimpan di dalam mesin ATM tersebut. Ulla mengungkapkan para pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan ASS Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu UINAM

“Hasil penyelidikan anggota menemukan pelaku MRS berada di Jalan Mawar, Kecamatan Mariso, Makassar dan langsung kami tangkap. Hasil pengembangan, tiga tersangka lainnya kami tangkap di Jalan Dahlia,”katanya.

Keempat pelaku pun langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku MRS dan AN menerima pembagian uang sebesar Rp18 juta.

“Pelaku MN dan MH mendapatkan Rp12 juta,” ucapnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya