
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapakan total 53 orang tersangka saat kerusuhan yang menghanguskan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar. 10 diantaranya tersangka penjarahan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Pemerintah Daerah (BPD) Sulselbar yang ada di Kantor DPRD Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan saat ini sudah ada 53 tersangka kasus kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus 2025. Ia menyebut 43 orang tersangka merupakan dewasa dan 11 orang masih di bawah umur.
“Kemudian ada beberapa TKP (tempat kejadian perkara) yang kemarin belum saya sampaikan, karena ini perubahan terbaru. Ada beberapa tersangka, dengan TKP baru,” ujar Didik saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa, 16 September 2025.
Pertama, kata Didik, yakni tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap driver ojek online Rusdamdiansyah. Didik menyebut tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
“Penganiayaan terhadap driver ojol, ini ada tiga dan ini masih terus dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan masih ada tersangka baru, tapi masih dalam proses penyelidikan,” kata Didik.
Selanjutnya, kasus pembakaran dua pos polisi di Jalan AP Pettarani Makassar pada 29 Agustus 2025. Ia menyebutkan ada empat orang tersangka.
“Kemudian, penghasutan Undang-Undang ITE, ini ada satu orang. Kemudian, pencurian di ATM Bank Sulselbar. Ini ada 10 tersangka,” tuturnya.
Didik menjelaskan 11 orang tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan aturan. Didik menyebut empat anak yang ditetapkan tersangka dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar.
“Kemudian lima orang dititipkan di dinas sosial. Dua tersangka dikembalikan di orang tua, yang dikembalikan ke orang tua ini satu ditangani oleh Polrestabes yang satu ditangani oleh Direskrimum,” ucapanya.
Sementara Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan jumlah pelaku penjarahan mesin ATM BPD Sulselbar yang ada di Kantor DPRD Makassar saat ini sudah 10 orang tersangka. Sejumlah barang bukti diamankan termasuk mesin ATM yang telah dirusak.
“Nah ini, salah satu barang buktinya adalah bajaj ini yang digunakan untuk mengangkut ATM. Jadi boks ATM ini diangkut dengan bajaj ini,” tuturnya.
Arya mengungkapkan setidaknya ada 20 orang yang melakukan penjarahan mesin ATM tersebut. Ia menyebut saat dijarah, di mesin ATM tersebut ada uang sebesar Rp320 juta.
“Kemarin saya sampaikan bahwa uangnya ada Rp320 juta, dilakukan oleh 20 orang. Dibagi-bagi semua, mereka dapat sekitar Rp15-20 juta,” tuturnya.
Para pelaku, kata Arya, menggunakan uang hasil jarahan dari mesin ATM tersebut untuk membeli laptop, sepatu, radiator. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk melunasi kredit sepeda motor.
“Ada yang digunakan untuk beli laptop,beli sepatu, beli radiator, lalu melunasi cicilan motor. Jadi ini adalah barang-barang yangdidapatkan dengan menggunakan uang hasil curian dari ATM Bank Sulselbar yang ada di DPRD kota (Makassar),” ucapnya.