JELAJAH.CO.ID, Gowa – Kepolisian menggerebek tempat pengoplosan tabung gas bersubsidi di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kelurahan Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penggerebekan tersebut dilakukan Polres Gowa, pada Rabu malam, 17 September 2925. Dari sana satu orang pelaku bernama Arfah yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut diamankan Petugas kepolisian menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, modus terduga pelaku dalam melancarkan aksinya dengan memindahkan isi tabung gas subsidi dari 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran 15 kilogram.
“Dari hasil penggerebekan, kami amankan 100 tabung gas 3 kilogram subsidi dan 26 tabung gas besar 15 kilogram non-subsidi. Sementara satu orang pelaku juga sudah diamankan,” ujar Aldy kepada wartawan.
Ia mengatakan bahwa praktik oplosan ini berdampak besar serta merugikan masyarakat. Kata dia, seharusnya tabung subsidi tersebut diperuntukkan hanya untuk masyarakat kurang mampu tetapi justru dijadikan bisnis ilegal.
Aldy Sulaiman mengaku akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
“Mungkin untuk lebih lanjutnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Hingga saat ini kepolisian menyita ratusan barang bukti tersebut ke Mapolres Gowa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.