
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 melalui rapat paripurna. Ada enam poin dalam renja tersebut.
Ketua Tim Kerja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel, Andi Saiful, menyampaikan Renja 2026 telah melalui proses pembahasan dan sinkronisasi bersama pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) sejak 23 hingga 24 September 2025. Finalisasi dilakukan pada rapat Bamus bersama pimpinan fraksi dan AKD.
Renja DPRD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sesuai Pasal 136 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Sulsel, Renja yang disepakati paripurna akan menjadi dasar penyusunan rencana dan anggaran sekretariat DPRD tahun berikutnya.
Adapun ruang lingkup Renja 2026 meliputi pembentukan peraturan daerah, pembahasan kebijakan anggaran, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kapasitas DPRD, penyerapan aspirasi masyarakat, pengawasan kode etik dewan, hingga pembahasan kerja sama daerah.
“Jadi bulan Oktober kami sudah mulai menggelar kegiatan pengawasan dan reses,”ujar Andi Saiful pada Rabu, 1 Oktober 2025.
“Kalau bulan Desember digelar maka agak lambat,”sambungnya.
Meski secara umum tidak berbeda jauh dengan Renja 2025, penyesuaian dilakukan pada volume kegiatan dengan mempertimbangkan anggaran dan proporsi kegiatan di dalam maupun luar kantor.