
JELAJAH.CO.ID, Jakarta – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta dalam rangka pembahasan evaluasi perda dan Penyusunan Propemperda tahun 2026
Konsultasi Bapemperda yang di Pimpin oleh Ketua Bapemperda, Dr. Saharuddin dan Wakil Ketua Bapemperda, Yeni Rahman diterima oleh Wahyu Permana selaku Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Konsulatasi membahas terkait Evaluasi terhadap 7 Rancangan Perda Provinsi Sulawesi Selatan yang belum selesai ditetapkan tahun ini.
Saharuddin menyampaikan bahwa terdapat 7 Rancangan Perda Provinsi Sulawesi Selatan yg telah dilakukan fasilitasi oleh Kemendagri namun belum disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD untuk dilakukan persetujuan bersama, Rancangan Perda tersebut yakni :
1. Rancangan Perda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat;
2. Rancangan Perda tentang Kesehatan Ibu dan Anak;
3. Rancangan Perda tentang Pendidikan Akhlak Mulia Sebagai Muatan Lokal; dan
4. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Selain itu ada pula Rancangan Perda yang saat ini sementara proses fasilitasi oleh Kemendagri, yakni :
1. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
2. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro (Perumda).
Kemudian yang terakhir Rancangan Perda tentang Hortikultura, telah selesai dibahas oleh Pansus DPRD namun belum disampaikan oleh Gubernur untuk dilakukan fasilitasi di Kemendagri. Untuk itu harapan kami ini perlu mendapat atensi dari Kemendagri guna percepatan realisasi pembentukan perda di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya Wahyu Permana menyambut baik konsultasi Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu mengatakan bahwa
terkait percepatan penyelesaian Rancangan Perda, Kemendagri melakukan penilaian terhadap Indeks Kepatuhan Daerah (IKD), salah satu unsur penilaian IKD tersebut adalah bagaimana capaian realisasi pembentukan Perda yang termuat dalam propemperda, sehingga peran Bapemperda sangat berpengaruh terhadap capaian ini.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, bahwa Rancangan Perda yang telah dilakukan fasilitasi namun belum dilakukan persetujuan bersama melalui forum parupurna DPRD, hal ini memang belum diatur batas waktunya maupun sanksinya di dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 maupun di perubahannya Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga ini tentu menjadi daftar inventarisir masalah bagi kami dalam menyusun perubahan Permendagri ini. Sedangkan untuk Rancangan Perda yang masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri, kami akan upayakan untuk dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini, mengingat dalam aturannya proses fasilitasi Rancangan Perda itu paling lama 15 hari.
“Terhadap Rancangan Perda yang telah dilakukan fasilitasi maupun dalam proses fasilitasi, silahkan untuk tetap dimasukkan dalam Propemperda ditahun yang akan datang, hal ini perlu untuk mengantisipasi jika Rancangan Perda belum ditetapkan sampai akhir tahun ini”, bebernya, Kamis 2 Oktober 2025.
Diakhir acara, Saharuddin menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dari pihak Kemendagri, beliau berharap hasil konsultasi Bapemperda kali ini akan menjadi bahan rapat kerja Bapemperda dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026, tutupnya.