
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Polisi menangkap seorang pria diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Makassar, Sulawesi Selatan selama delapan tahun hingga hamil.
“Ayah kandung ini melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri. Ini sudah dilakukan sejak dari usia 7 tahun dan itu dilakukan berkali-kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Jumat 3 Oktober 2025.
Akibat perbuatan bejat sang ayah, korban kini harus menanggung derita yang mendalam.
“Setelah berusia 15 tahun, sudah haid, dan ternyata korban hamil. Saat ini kondisi korban sedang hamil tujuh bulan,” ungkapnya.
Kombes Arya menjelaskan bahwa korban saat ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak berwenang, sementara pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kami titipkan di PPA korban ini, dan untuk pelaku juga sudah kami lakukan upaya paksa penangkapan,” tegasnya.
Adapun motif pelaku, menurut Kapolrestabes, dipicu oleh kedekatan yang disalahgunakan. Pelaku kerap tidur bersama korban yang masih di bawah umur.
“Motifnya itu ya dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya, sehingga tergerak untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman berat. Hukuman tersebut akan diperberat mengingat status pelaku sebagai orang tua yang seharusnya melindungi korban.
“Kita jerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimalnya 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Dan ditambah sepertiga ancaman hukuman ini kalau dilakukan oleh orang tua,” pungkasnya.