
JELAJAH.CO.ID, Makassar – Roy Marten (19) salah seorang pelaku pencurian alat belajar sekolah di SD Inpres Bangkoa, Dusun Bontosuro, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa berhasil ditangkap oleh tim opsnal reskrim Polsek Biringbulu.
Warga Dusun Bontosuro itu ditangkap pada Sabtu 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.35 WITA di Dusun Bontosuro, Desa Berutallas, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
“Terduga pelaku sudah dibawah ke Polres Gowa untuk proses hukum selanjutnya,”ujar Kanit Reskrim Polsek Biringbuli Aiptu Syamsuddin melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 12 Oktober 2025.
Menurutnya, penangkapan terhadap Roy beradasrkan LP/B/22/VII/2025/SPKT/Sek Biringbulu/Polres Gowa/Polda Sulsel, tanggal 23 Juli 2025 lalu. Pelaku masuk ke dalam ruang sekolah SD Inpres Bangkoa lewat jendela belakang dan mengambil satu unit printer merk Elepson warna hitam dan satu pengeras suara warna hitam.
Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan melakukan introgasi awal terhadap korban serta beberapa saksi-saksi sehingga diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya Dusun Bontosuro, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.