JELAJAH.CO.ID,Makassar – Balai Besar POM (BBPOM) Makassar berhasil mengungkap kosmetik tanpa izin (TIE) di Kabupaten Sidrap. Kosmetik itu sebanyak 55 item terdiri dari 4.771 pcs dengan nilai Rp 728.420.000.
Kepala Balai Besar POM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan menyampaikan pengungkapan ini terjadi pada Kamis 16 Oktober pekan lalu di Kabupaten Sidrap terhadap salah satu toko milik perempuan berinisial P.
Dalam pengungkapan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kosmetik TIE sebanyak 55 item.
“4 771 PCS kosmetik dari Sidrap senilai Rp 728.420.000 berhasil kami ungkap,”ujar Yosef dalam konfensi persnya pada Senin, 27 Oktober 2025.
Lanjutnya, selain menjual produk TIE pemilik juga melakukan proses produksi kosmetik. Hal ini diindikasikan dengan temuan alat produksi sederhana berupa baskom dan sendok pengaduk yang digunakan untuk meracik produk sesuai pesanan konsumen yang datang membeli.
“Produk kosmetik yang diproduksi sendiri antara lain MJB lotion, luxury touch yourskin, sp booster original whieting booster for all skin, UV dosting super thai, dan face painting.Telah dilakukan proses pengujian dan hasilnya positif merkuri,”bebernya.
Dijelaskan, produk kosmetik TIE yang ditemukan sebagain besar merupakan produk kosmetik dari Thailand dengan klaim pemutih antara lain alpha arbutin collagen whitening capaule,Q-nic care whieting underam cream,Q-nic whitening umdearm cream extra, dan alpha arbutin collagen body serum brightening body serum.
Lalu, alpha arbutin collagen body lotion deep white essence, precious skin AC touch up mask, dusitra gold princess royal detoxification foot patch,brightening body lotion co-rnyzme Q10, Mimi white AHA white body serum 30ml, dan face painting dengan harga jual mulai Rp 35 ribu hingga Rp 700 ribu per pieces.
“Kosmetik TIE ini tidak dipajang secara terbuka, disimpan di bagian bawah kasir, di laci kasir, rak belakang bagian bawah agar tidak terlihat jelas,”katanya.
“Produk kosmetik ilegal ini juga ditemukan di lantai dua toko yang merupakan tempat tinggal pemilik,”sambungnya.
Saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli,sementara pemilik inisial P (32) belum dapat dilakukan pemeriksaan karena pada saat dilakukan operasi penindakan yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Informasi dari tim PPNS P berada di luar negeri untuk pengobatan. Namun pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk pendalaman perkara lebih lanjut.
“Penjualan kosmetik ini dilakukan secara online melalui media sosial intagram kemudian pesanannya melalui via DM dan ada juga yang datang langsung ke toko untuk membeli. Rata-rata omzet per bulannya sekitar Rp 20-Rp 30 juta,”ucapnya.
Menurutnya, pelaku usaha yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan mutu dikenakan sanksi pidana pasal 435 jo, pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.