Tahun 2025 BBPOM Makassar Tangani Tujuh Perkara Kosmetik dan Obat Ilegal Mencapai Rp 3 M

JELAJAHA.CO.ID, Makassar – Balai Besar POM Makassar (BBPM) menyatakan sudah tujuh perkara yang telah ditangani dalam kasus kosmetik dan obat ilegal di Sulawesi Selatan.

Itu disampaikan Kepala Balai Besar POM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus kosmetik palsu yang berasal dari Kabupaten Sidrap pada Senin, 28 Oktober 2025.

“Pada tahun 2025 Penyeidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar telah menangani tujuh perkara peredaran, enam perkara kosmetik ilegal dan satu perkara obat ilegal,”ujar Yosef.

Total barang bukti sebanyak 25.780 pieces dengan nilai mencapai hampir Rp 3 miliar atau tepatnya Rp 2.952.690.000.

Dijelaskan, penanhaman perlara saat ini dua perkara SPDP, satu perkara tahap satu, dua perkara P21, satu perkara proses sidang, dan satu perkara sudah putusan dari pemhadipan negeri.

Baca Juga:  Terungkap, Sang Kekasih Pelaku Pembunuhan Putri Indah Sari yang Mayatnya Ditemukan di Tepi Sawah

Adapun peta sebaran perkara itu, yakni empat perkara di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, Sidrap, dan Kabupaten Maros. Masing-masing satu perkara.

Menurutnya,maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya saat ini banyak didominasi oleh produk klaim pemutih kulit. Fenomena ini tidak lepas dari stigma di masyarakat bahwa kecantikan idemtik dari kulit putih. Celah ini sering kali dimamfaatkan oleh sebagian penjual dengan melakukan promosi berlebihan bahkan sering kali tanpa dasar ilmiah seolah-olah produk tersebut mampu memberikan hasil dramatis dalam waktu singkat.

“Promosi yang gencar melalui media sosial khususnya live streaming di instahram dan tik tok,”katanya.

Komentar Anda
Berita Lainnya