Andi Tenri Indah Soroti Kadis Pendidikan Tidak Hadir dalam RDP Dua Guru Lutra yang Dipecat

JELAJAH.CO.ID, Makassar — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pemecatan tidak hormat yang dialami dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara.

RDP berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lt. 2 Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu 12 November 2025 dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, didampingi Wakil Ketua Fauzi Andi Wawo, serta dihadiri puluhan legislator.

Dalam kesempatan itu, Andi Tenri Indah menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, yang dijadwalkan hadir namun absen.

Menurut Andi, ketidakhadiran ini menunjukkan kurangnya respons dari pihak Dinas terhadap panggilan resmi DPRD, bahkan sulit dihubungi melalui telepon. Kondisi ini sempat menyebabkan beberapa rapat terpaksa ditunda.

“Kami menilai tindakan pemecatan yang dialami guru ini tidak adil. Mestinya mereka tidak langsung dipecat begitu saja. Ini sangat menyoroti prosedur yang dilakukan Dinas Pendidikan,” tegas Andi.

Ketua Komisi E juga menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi upaya mendapatkan keadilan bagi kedua guru yang menjadi sorotan, Rasnal dan Abdul Muin. Bahkan, Andi menyatakan akan membawa kasus ini ke Wakil Ketua DPR RI untuk memastikan hak-hak guru terpenuhi.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Sulsel Gelar RDP Soal Isu Kelangkaan Ayam Broiler

“Kalau Kadis tidak hadir, rapat apapun kami sepakat untuk menunda. Ini penting agar pemerintah daerah bisa memberikan respons yang tepat,” tambahnya.

RDP ini menekankan bahwa perlindungan hak guru dan keadilan prosedural menjadi fokus utama DPRD Sulsel. Andi menekankan bahwa pemecatan harus dilakukan secara terstruktur, sesuai prosedur, dan tidak boleh semena-mena.

“Kami berharap Gubernur dan Dinas Pendidikan memberikan perhatian serius. Tidak hanya guru yang menjadi korban, tetapi juga kualitas pendidikan secara keseluruhan bisa terdampak,” pungkas Andi Tenri Indah.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pemberhentian dua guru di Kabupaten Luwu Utara.

Iqbal menjelaskan bahwa pemberhentian kedua ASN tersebut, yakni Drs. Rasnal, M.Pd. dan Abdul Muis, merupakan tindak lanjut dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini murni merupakan penegakan hukum dan disiplin ASN. Keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari putusan pidana yang telah inkrah,” tegas Iqbal Nadjamuddin di Makassar, Selasa 11 November 2025.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Siap Bantu Pemprov Buka Akses Jalan Menuju Stadion Sudiang

Kadisdik kemudian memaparkan kronologi yang melatarbelakangi proses PTDH tersebut. Untuk kasus Drs. Rasnal, M.Pd., pemberhentian bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulsel pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV).

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024 untuk meminta pertimbangan status kepegawaian Rasnal. Surat tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah inkrah.

Iqbal menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan kewajiban hukum pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 52 ayat (3) huruf i) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (Pasal 250 huruf b), yang menyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Juga:  Komisi E DPRD Sulsel Setuju Kelanjutan Pembangunan SMA Negeri 23 Dilakukan Rehabilitasi

Selain itu, pemberhentian kedua ASN tersebut juga telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan proses dan landasan hukum tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan:

Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Drs. Rasnal, M.Pd., dan

Surat Keputusan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025 terhadap Abdul Muis, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan pengadilan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai ketentuan ASN. Ketika seorang ASN terlibat kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka Undang-Undang ASN harus diterapkan,” jelas Iqbal.

Ia menegaskan kembali bahwa langkah tersebut bukan keputusan sepihak dari Dinas Pendidikan, melainkan konsekuensi hukum atas kasus Tipikor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami berharap penjelasan ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH ini murni merupakan tindak lanjut dari kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” tutupnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya