Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Staf P3K Paruh Waktu di Taman Wisata Alam Bantimurung

JELAJAH.CO.ID, Maros – Kasus pembunuhan perempuan berinisial H (41) yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kantor Kelurahan Kallabirang, Kecamatan Bantimurung pada 30 Oktober lalu akhirnya terungkap. Motif asmara menjadi pemicu peristiwa ini terjadi.

Itu disampaikan Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolres Maros pada Kamis 13 November 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, antara korban dan pelaku R (35) memiliki hubungan asmara yang telah berlangsung sekitar satu tahun. Namun hubungan tersebut mengalami permasalahan hingga berujung pada pertengkaran yang memicu terjadinya tindak pidana pembunuhan,”ujar AKBP Douglas Mahendrajaya di hadapan awak media.

Ia menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah persoalan asmara dan rasa cemburu. Korban diketahui sempat meminta untuk mengakhiri hubungan, namun pelaku menolak dan tidak dapat menerima keputusan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Tepi Sawah di Gowa Bernama Putri Indah Sari

“Selain itu, pelaku juga tidak merestui rencana korban untuk mengikuti kegiatan Jambore di Kecamatan Tompobulu. Hal tersebut memicu kecemburuan dan emosi pelaku yang akhirnya berujung pada pertengkaran di lokasi kejadian,” katanya.

Dalam pertemuan di depan gerbang Taman Wisata Alam Bantimurung malam sebelum kejadian, keduanya sempat saling memeriksa isi ponsel masing-masing, termasuk percakapan dan foto pribadi. Saat suasana memanas, pelaku mencari ponsel korban di bawah sadel motor, namun justru menemukan parang miliknya sendiri yang disimpan di sana.

Korban sempat merampas parang tersebut dan melukai tangan kiri pelaku. Dalam kondisi terluka dan emosi, pelaku berhasil merebut kembali parang itu dan melakukan serangan membabi buta hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga:  Muchtar Juma Sebut Laporan Tim ANDALAN HATI ke Polda Sulsel Keliru

Setelah menerima laporan dari warga, Kapolsek Bantimurung AKP Siswandhy, bersama Kanit Reskrim IPDA Franky Aris, segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dengan panjang 28 cm beserta sarungnya, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder 125 cc warna hijau, serta sebungkus rokok dan beberapa puntung rokok di sekitar TKP.

Kapolsek Bantimurung AKP Siswandhy menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara cepat berkat kerja sama masyarakat dan jajaran kepolisian.

“Begitu mendapat laporan dari warga, kami bersama Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP dan mengumpulkan barang bukti. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Siswandhy.

Baca Juga:  Tempo Kembali Diteror, Komisi I Syamsu Rizal Minta Segera Usut

Pelaku ditemukan dalam kondisi luka pada kepala, leher, dan tangan kiri akibat perkelahian dengan korban. Ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk mendapatkan perawatan medis dengan pengawasan dari personel Polres Maros.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Komentar Anda
Berita Lainnya