Komisi C DPRD Sulsel Rekomendasikan Tinjau Ulang Hibah Lahan Milik Pemprov di Kabupaten Lutra

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hibah lahan pembangunan Batalyon Tempur 872 Andi Djemmadi digelar di Kantor DPRD Sulsel sementara di Jalan AP Pettarani, Kamis 11 Desember 2025.

RDP ini membahas hibah lahan Pemprov Sulsel seluas 75 hektar di Dusun Landonga, Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, yang diserahkan kepada Kodam XIV/Hasanuddin.

Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, menjelaskan bahwa sejumlah perwakilan masyarakat hadir dan menyampaikan keberatan terhadap titik koordinat lahan pembangunan batalyon. Mereka meminta lokasi tersebut dievaluasi ulang.

“Masyarakat tadi meminta untuk agar dievaluasi ulang, ditinjau ulang mengenai titik koordinat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Kodam 14 Hasanuddin,” kata Andre.

Ia menjelaskan, lahan yang dihibahkan merupakan area seluas 75 hektar yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Batalyon TP 872.

Baca Juga:  Andi Syaifiuddin Minta Pemprov Sulsel Tindak Tegas Pabrik Kelapa Sawit yang Tidak Mematuhi Kesepakatan Harga

Menurut Andre, keberadaan batalyon baru diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Luwu Utara yang selama ini masuk kategori daerah tertinggal.

“Dengan hadirnya batalyon ini kita berharap akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Luwu Utara,” ujarnya.

Namun masyarakat meminta agar lokasi ditinjau ulang karena sebagian besar lahan yang ditunjuk saat ini telah ditanami sawit dan selama bertahun-tahun dikelola warga secara turun-temurun.

Meski secara alas hak tanah tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, masyarakat merasa keberatan karena pohon sawit yang sudah berbuah menjadi sumber penghidupan mereka.

“Masyarakat merasa dirugikan karena pohon ini sudah berbuah. Pohon sawit itu sudah menjadi mata pencaharian mereka. Walaupun tanahnya milik Pemprov, tapi pohonnya pohon masyarakat,” kata Andre.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Sulsel Merekomendasikan BKAD Perbaiki Sistem Akuntansi

Ia menilai persoalan ini juga dipicu oleh lemahnya pengamanan aset Pemprov di masa lalu sehingga lahan yang tidak dikelola akhirnya dimasuki masyarakat dan ditanami.

Andre mengatakan Komisi C merekomendasikan agar Pemprov Sulsel meninjau ulang lokasi hibah dan segera berkoordinasi dengan Pangdam XIV/Hasanuddin untuk mencari solusi terbaik.

“Kita meminta Pemprov Sulsel untuk meninjau ulang lokasi yang sudah ditunjuk. Keputusan perlu segera diambil karena Kodam juga membutuhkan kepastian untuk memaksimalkan anggaran tahun 2025,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan pendekatan persuasif kepada warga agar tidak ada pihak yang dirugikan dan agar pembangunan batalyon tetap dapat berjalan.

Kuasa masyarakat adat Desa Rampoang, Amir M, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa warga pada prinsipnya mendukung pembangunan Batalyon Tempur 872, namun menolak titik koordinat yang saat ini ditetapkan karena berada di area yang sudah dihuni warga turun-temurun.

Baca Juga:  Bertemu Tatap Muka di Forum Retret, Gubernur Lemhannas Titip Pesan ke Appi

“Tampaknya sepakat kami dari masyarakat Rampoang bahwa titik koordinat yang dibangun untuk Yonif Tempur 872 H itu kami keberatan. Titik koordinatnya harus dipindahkan,” kata Amir.

Ia mengungkapkan semua pihak dalam RDP, termasuk perwakilan Gubernur Sulsel, perwakilan Pangdam XIV/Hasanuddin, DPRD provinsi maupun kabupaten, telah menerima usulan masyarakat untuk memindahkan lokasi yang dipersoalkan.

Menurut Amir, dalam total areal 500 hektar yang dimiliki Pemprov, masih ada sekitar 400 hektar yang dapat digunakan tanpa mengusik lahan warga.

“Yang kita tidak mau itu adanya semacam perampasan tanah warga. Di situ bukan sekadar kebun, tapi ada rumah masyarakat yang sudah turun-temurun, bahkan ratusan tahun,” tegasnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya