JELAJAH.CO.ID, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan adanya perubahan mendasar dalam mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD seiring berlakunya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, saat sosialisasi PAW anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota di Aula Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin 15 Desember 2025.
Menurut Adiwijaya, perubahan paling prinsip dibandingkan aturan sebelumnya terdapat pada Pasal 7 PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini berbeda dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Ia menjelaskan, apabila terdapat upaya hukum terhadap anggota partai politik atau anggota DPRD yang diberhentikan, KPU provinsi baru dapat menyampaikan nama calon PAW setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Apabila ada upaya hukum terhadap anggota partai politik atau anggota DPRD yang diberhentikan, maka KPU provinsi baru akan menyampaikan nama setelah ada keputusan inkrah dari upaya hukum tersebut,” ujar Adiwijaya.
Pada aturan sebelumnya, KPU tetap menyampaikan nama calon PAW meskipun yang bersangkutan masih menempuh upaya hukum.
Namun, mekanisme tersebut tidak lagi berlaku dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
“Sekarang kami tidak menyampaikan nama. KPU hanya menjawab surat pimpinan DPRD dalam waktu lima hari, bahwa kami belum bisa menyampaikan nama karena yang bersangkutan sedang melakukan upaya hukum,” jelasnya.
Dengan ketentuan tersebut, status anggota DPRD yang bersangkutan masih tetap berjalan dan berada dalam kewenangan internal DPRD.
Adiwijaya menegaskan, KPU tidak masuk dalam mekanisme pemberhentian anggota DPRD karena hal tersebut memiliki prosedur tersendiri di lembaga DPRD.
“Kami tidak mengetahui mekanisme di sana, karena pemberhentian anggota DPRD berlangsung melalui Badan Kehormatan dan dilanjutkan ke rapat paripurna,” katanya.
Terkait putusan inkrah, Adiwijaya menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi ketika yang bersangkutan tidak lagi menempuh upaya hukum. Putusan inkrah dapat berada di Mahkamah Partai, pengadilan perdata, maupun Mahkamah Agung.
“Mekanisme banding tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Artinya, putusan inkrah bisa saja terjadi di Mahkamah Partai,” jelasnya.
Selama proses upaya hukum masih berlangsung, KPU belum dapat memproses PAW anggota DPRD yang bersangkutan.