JELAJAH.CO.ID, Selayar – Seorang pemuda asal Kabupaten Selayar diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara usai menerima tawaran kerja melalui media sosial.
Korban bernama Andi Arung (18), warga Dusun Bangko, Desa Batang, Kecamatan Takabonerate, yang dilaporkan kini berada di Kamboja, Selasa 16 Desember 2025.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melapor ke Polsek Takabonerate, Polres Kepulauan Selayar.
Sebelumnya, korban sempat menghubungi orang tuanya melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan bahwa dirinya telah berada di luar negeri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bersama pemerintah setempat langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk upaya perlindungan terhadap korban.
Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, IPTU Agus Indrawan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari keluarga korban dan pihak terkait lainnya.
“Anggota kami sudah menemui sejumlah keluarga korban. Kami akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan, termasuk melaporkan dan berkoordinasi dengan Polda dan Mabes Polri,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Kamis 18 Desember 2025.
Berdasarkan penelusuran awal kepolisian, peristiwa ini bermula pada pertengahan November 2025. Saat itu, korban berkenalan dengan seorang pria berinisial AL alias Pace melalui media sosial Facebook.
Terduga pelaku mengaku berasal dari Maluku dan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar di perusahaan tambang yang disebut berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah. Korban dan terduga pelaku diketahui belum pernah bertemu secara langsung.
“Korban berangkat ke Makassar pada 25 November 2025 untuk bertemu dengan terduga pelaku sebelum melanjutkan perjalanan ke Morowali. Orang tuanya saat itu meyakini korban akan bekerja di Morowali,”katanya.
Namun, pada 9 Desember 2025, keluarga korban dikejutkan oleh pengakuan korban yang menyatakan telah berada di Kamboja. Korban mengaku menempuh perjalanan dari Makassar menuju Jakarta, kemudian ke Medan, dilanjutkan ke Malaysia, hingga akhirnya tiba di Kamboja.
Dari informasi yang disampaikan korban kepada keluarga, saat ini ia bekerja di sebuah perusahaan berbasis komputer dengan tugas mengawasi perangkat komputer selama jam kerja.
Korban tinggal di mess perusahaan bersama sejumlah pekerja lainnya dan masih dapat berkomunikasi menggunakan telepon genggam saat waktu istirahat atau pada malam hari.
Ia juga masih menjalin komunikasi dengan kerabatnya di Desa Kayuadi, Kecamatan Takabonerate, serta sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun kepada orang tuanya pada Senin malam, 15 Desember 2025.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan bahwa dugaan TPPO menjadi perhatian serius Polri dan akan ditangani secara profesional.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi yang tidak disertai prosedur resmi, khususnya yang disampaikan melalui media sosial.
Kapolres meminta masyarakat memastikan setiap keberangkatan kerja, baik ke luar daerah maupun ke luar negeri, dilakukan melalui jalur resmi dan melibatkan instansi berwenang sebagai langkah pencegahan terhadap praktik perdagangan orang yang masih menjadi ancaman nyata.