JELAJAH.CO.ID,Makassar – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulawesi Selatan hingga saat ini belum menjadwalkan kapan akan digelar hak angket Central Poin of Indonesia (CPI) yang tengah bergulir. Ketua Bamus, Andi Saiful Mushabuddin mengatakan menunggu arahan dari pimpinan.
“Belum ada jadwalnya,”ujar Saiful saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Kamis 5 Februari 2026.
“Kami ini di Bamus hanya menunggu arahan saja pimpinan DPRD. Kalau sudah ada kami siap laksanakan,”sambungnya.
Terpisah, Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera menjalankan hak angket terhadap pengawalan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Kawasan reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) yang belum diserahkan pihak KSO Ciputra Group dan Yasmin Bumi Asri seluas 12,11 hektare.
“Kalau mau menyelamatkan aset di kawasan CPI, harus diperjuangkan melalui hak angket. Tidak bisa lagi Pansus (Panitia Khusus) biasa, ini penting apalagi sudah berlarut-larut,” ujar Ketua Komisi D Kadir Halid di Makassar, Selasa, 3 Februari pekan ini.
Menurut dia, bila dihitung secara rupiah lahan tersebut nilainya bisa mencapai Rp2,4 triliun lebih. Ini bukan nilai kecil. Bila terus dibiarkan maka aset Pemprov bisa saja hilang.
Sejauh ini pihak pengembang pelaksana proyek reklamasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) antara Ciputra Group dan Yasmin Bumi Asri seluas total 157 hektare.
Dalam perjanjian bila reklamasi selesai, pembagiannya 100 heketare untuk pengembang dan sisanya 57 hektare diberikan kepada pemerintah, namun sampai saat ini baru diserahkan 44,89 hektare, atau masih kurang 12,11 hektare.
Selain itu, terungkap sejumlah kejanggalan dalam proyek reklamasi itu salah satunya perjanjian awal hilang belakangan muncul empat perubahan perjanjian atau adendum yang sengaja memperpanjang kerja sama. Padahal, di perjanjian awal berlaku hanya dua tahun, tapi kini sudah berjalan 6.000 hari.
Bahkan dalam adendum keempat itu, sisa lahan 12,11 hektare itu ada dugaan upaya dialihkan ke lokasi lain seperti di Takalar maupun di Untia. Namun tidak ada kejelasan. Begitu pula wacana menimbun Pulau Lae-lae sebagai ganti sisa lahan, tapi di tolak warga dan diduga terbentur izin dari Pelindo.
“Tidak ada cara lain, selain hak angket agar semua terbuka. Ujungnya nanti bila ada pelanggaran maka APH (aparat penegak hukum) pasti turun. Dugaannya, ada manipulasi, bahkan ada potensi korupsi, sebab nilai aset di sana besar,” ungkapnya kembali menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Komisi D Kadir Halid telah menyerahkan naskah usulan hak angket kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, disaksikan Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina dan Fauzi Wawo untuk segera ditindaklanjuti. Hasil hak angket nanti akan diparipurnakan sebagai legal standing penyelamatan aset negara.