JELAJAH.CO.ID,Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali akan mengagendakan rapat kerja dana sharing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tahun 2026.
Dimana, rapat lanjutan nanti akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mencari titik terang masalah dana sharing BPJS ini
Pasalnya, rapat kerja menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI terkait regulasi dana sharing BPJS, Jumat 13 Februari 2026, belum mendapat titik temu.
“Kita ini sudah membuat undangan untuk menghadirkan dari BPK, untuk meminta penjelasan terkait ini dana sharing BPJS yang tidak terbayarkan di Kabupaten/Kota yang terkait dana sharing 2024-2025,” kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, usai rapat tadi.
Selain itu kata Indah, pihaknya juga akan melihat perjanjiannya MoU antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
“Dana sharing untuk kesehatan Itu ada yang 25 persen, ada yang 35 persen ada pula yang 40 persen, seperti Tana Toraja. Jadi disitu saya lihat ada kategorinya, makanya kita ini akan melanjutkan rapat berikutnya,” bebernya.
Dalam rapat lanjutan juga turut mengundang BPS juga, karena data masyarakat yang ada sekarang ada masuk di DTKS, tapi desilnya naik sehingga terhapus bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS-nya).
Desil sendiri merupakan sistem pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dimana di desil 1-2 mendapat bantuan dari pusat, desil 3-5 hanya mendapatkan KIS. Sementara desil 6-10 itu menengah atas atau tidak prioritas bansos.
“Banyak juga yang kami temukan di masyarakat itu sebenarnya belum bisa masuk desil 6, tapi dia tiba-tiba berada di desil 6,” terang legislator Fraksi Gerindra Sulsel ini.
“Padahal dia harusnya dia masih berada di desil 3, karena pendamping BPS ini kebanyakan tidak turun ke masyarakat, melihat langsung rumahnya. Sementara Desil itu BPS yang tentukan,” pungkasnya.