Pemkot Makassar Bongkar Gubuk Waria di Area Pemakaman Panaikang

JELAJAH.CO.ID,Makassar– Pemerintah Kota Makassar, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.

Melalui langkah penertiban terpadu, Pemkot Makassar, melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di beberapa titik kota.

Penertiban tersebut tidak hanya menyasar lapak usaha yang melanggar aturan tata ruang, tetapi juga bangunan liar yang selama ini berdiri tanpa izin dan disinyalir menjadi lokasi “markas” berkumpulnya sejumlah komunitas.

Salah satu adalah lokasi tempat berkumpul sejumlah golongan di sekitar kawasan Pekuburan Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, RT 11 RW 3.

Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik berkumpul komunitas waria atau yang juga dikenal sebagai transpuan (transgender perempuan).

Kelompok ini juga pernah disebut dengan istilah bencong, atau banci, sebutan yang bersifat historis maupun populer, meski penggunaannya kini cenderung dihindari dalam konteks resmi.

Keberadaan lapak liar yang dijadikan tempat mangkal atau nongkrong tersebut dinilai telah mengganggu fungsi fasilitas umum dan memicu keluhan warga sekitar, terutama terkait ketertiban lingkungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat.

Karena itu, pemerintah Kota mengambil langkah tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi langsung sebelum proses pembongkaran.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Berganti, Irjen Pol Yudhiawan Pamit ke Ketua DPRD Sulsel

Lurah Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Muthmainnah, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh tim gabungan kecamatan dan kelurahan, melibatkan RT/RW setempat.

Langkah itu, merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas di sekitar lapak tersebut.

“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu sudah lama kosong pada siang hari, namun pada malam hari sering ditempati (mereka komunitas) untuk berkumpul,” ujar Muthmainnah, Ahad 15 Februari 2026.

Turut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut Camat Panakkukang Syahril, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rendra, Lurah Panaikang Muthmainnah, serta jajaran Ketua RT dan RW setempat.

Kehadiran unsur pimpinan wilayah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menegakkan ketertiban umum dan memastikan proses pembongkaran berjalan aman, tertib, serta kondusif.

Kolaborasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan perangkat lingkungan dinilai penting agar setiap langkah penataan wilayah mendapat dukungan masyarakat serta dilaksanakan secara terkoordinasi.

Penertiban ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik, bukan ditujukan pada identitas atau latar belakang kelompok tertentu.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Tekankan Evaluasi Kinerja dan Kolaborasi Lintas Sektor Hadapi Tantangan 2026

Sebagai Lurah di Panaikang, Muthmainnah menuturkan, saat proses pembongkaran dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang di dalam lapak tersebut, di antaranya alat kontrasepsi, alas duduk, botol-botol bekas lem, serta penerangan sederhana berupa lilin.

Temuan botol lem tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan zat adiktif oleh oknum tertentu yang kerap memanfaatkan lokasi tersebut pada malam hari.

“Kami temukan, ada lem isap, dengan botol-botol, serta kondom, dan alas duduk,” terangnya.

Menurut Muthmainnah, keberadaan lapak itu telah berdiri cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai kurang lebih 30 tahun.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas di sekitar lokasi dinilai semakin meresahkan masyarakat sekitar, terutama karena berada di kawasan pemakaman dan dekat permukiman warga.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus tindak lanjut dari imbauan yang sebelumnya telah diberikan kepada warga yang memanfaatkan fasilitas umum, termasuk trotoar dan drainase, untuk berjualan atau mendirikan bangunan liar.

“Sebelumnya kami sudah melakukan imbauan secara lisan. Penertiban ini juga bagian dari kerja-kerja kelurahan dalam menata wilayah agar tetap tertib dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Baca Juga:  APBD-P 2025: Pendapatan dan Belanja Menyusut, Fokus ke Program Prioritas

Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen menghadirkan ruang kota yang tertata, aman, dan inklusif, di mana seluruh warga memiliki hak yang sama untuk beraktivitas tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Dengan langkah ini, kawasan sekitar Pekuburan Panaikan diharapkan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, lebih tertib, bersih, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bermukim maupun melintas di Jalan Urip Sumoharjo.

Ia menegaskan, proses pembongkaran lapak waria pun dilaksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, RT/RW, serta tokoh pemuda setempat.

“Dengan dibongkarnya lapak tersebut, kami berharap kawasan Pemakaman Panaikang dapat kembali tertata, bersih, dan tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan warga sekitar,” harapnya.

Penertiban ini ditegaskan bukan sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan murni penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik.

Pemerintah, Kota Makassar berkomitmen menata kota secara berkeadilan, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta dialog dalam setiap prosesnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya