Pemkab Sidrap Bentuk Satgas Penegakan PBG

JELAJAH.CO.ID,Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar rapat koordinasi pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin 23 Februari 2026.

Langkah tersebut menjadi strategi untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum terhadap bangunan yang belum atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.

Rapat koordinasi dipimpin Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh.

Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Sidrap Fitriadi, Kapolres Sidrap yang diwakili Kabag Ops Kompol Galigo Suryadi, Dandim 1420 Sidrap yang diwakili Danramil Maritengngae, para asisten, staf ahli bupati, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Sidrap.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan pembentukan Satgas PBG merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban administrasi dan kepastian hukum terhadap bangunan gedung di wilayah Sidrap.

Baca Juga:  Melalui Program Multiyears Ruas Jalan Tanabatue–Sanrego–Palattae Mulai Dikerja Tahun ini

“Melalui pembentukan tim penegakan PBG ini, kita ingin memastikan seluruh bangunan gedung telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan perlunya rapat khusus bersama OPD terkait, termasuk para camat, lurah, dan kepala desa, untuk merancang mekanisme serta pengaturan teknis penegakan PBG sebelum tim tersebut resmi dibentuk.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh menekankan pentingnya kejelasan tugas dan fungsi Satgas PBG agar pelaksanaannya berjalan efektif dan terukur.

Ia juga mengimbau para camat, lurah, dan kepala desa segera melakukan pendataan bangunan di wilayah masing-masing.

Pendataan tersebut mencakup bangunan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung maupun yang belum memiliki izin.

Baca Juga:  Syahar: Pemkab Sidrap Target Wujudkan 100 Persen Kepesertaan BPJS

“Data ini sangat penting sebagai dasar langkah pembinaan maupun penegakan aturan ke depan. Kita mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran,” tambahnya.

Melalui pembentukan Satgas PBG ini, Pemkab Sidrap berharap tata kelola pembangunan semakin tertib dan terencana.

Upaya tersebut juga diharapkan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan serta mendukung keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Komentar Anda
Berita Lainnya