DPRD Sulsel Beri Wakktu Sepekan Lengkapi Data, Hak Angket Menguat

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa persoalan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk dinilai layak diselesaikan melalui penggunaan hak angket DPRD Sulsel.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulsel, Muhammad Rafli Tanda, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi D DPRD Sulsel yang membahas kajian serta ikhtisar data publik terkait sejumlah indikasi persoalan tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur, struktur kepemilikan saham, serta kontribusi ekonomi PT GMTD sejak awal konsesi hingga saat ini di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel, Selasa (24/2).

Rafli menilai pihak GMTD belum menunjukkan komitmen yang jelas dalam forum RDP. Ia menyoroti ketidakhadiran direktur GMTD yang sebelumnya dijanjikan akan hadir langsung.

“Kami meminta GMTD membuktikan secara nyata apa yang telah disampaikan sejak pertemuan awal. Namun direktur yang dijanjikan hadir justru tidak datang. Ini membuat kami tidak lagi percaya terhadap komitmen GMTD,” ujar Rafli.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Suarakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor se-Sulsel

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan penjelasan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa, syarat untuk mendorong hak angket dinilai telah terpenuhi, terutama terkait persoalan pembayaran yang disebut belum diselesaikan, bahkan terdapat indikasi pengurangan pembayaran.

“Hal ini mencederai komitmen dan kredibilitas pemerintah. Kami berharap DPRD segera menegaskan langkah penyelesaian melalui hak angket. Kami akan terus mengawal proses ini,” tegasnya.

Senada, pwrwakilan Dewan Adat, Subhan juga menegaskan dan meminta DPRD agar segera menempuh jalur hak angket

“Yang jelas tidak memuaskan. Harus sehera dilaksanakan itu hak angket karena tidak ada yang sesuai fakta-fakta pertama dari penguasaan lahannya itu tidak jelas, soal jadi pariwisata juga tidak jelas itu. Banyaknya juga perusahaan yang tidak jelas juga bekerja,” tegasnya.

Perwakilan GMTD yang hadir dalam RDP, Tubagus Syamsul Hidayat, menjelaskan kontribusi ekonomi perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia menyebut kontribusi langsung berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hiburan, pajak reklame, pajak parkir, retribusi perizinan, serta pajak lainnya. Sementara kontribusi tidak langsung dilakukan melalui pembayaran pajak oleh kontraktor, pelaku UMKM, pekerja, serta aktivitas komersial lainnya.

Baca Juga:  Komisi A DPRD Sulsel Ungkap Pencopotan Abdul Hayat Gani Cacat Administrasi

Menurutnya, aktivitas GMTD turut menggerakkan perekonomian daerah melalui sektor pariwisata, kuliner, perhotelan, kegiatan sosial, jasa pelayanan, serta proyek konstruksi yang berlangsung setiap hari.

Terkait dividen, ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2000 hingga 2024, GMTD telah menyalurkan dividen kepada pemegang saham dengan total Rp92.176.000.000.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2000, keuntungan perusahaan berdasarkan akta RUPS dikonversi menjadi saham sehingga meningkatkan struktur permodalan perusahaan.

DPRD Beri Waktu Satu Pekan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Supriadi Arif, yang memimpin jalannya RDP, menyatakan masih terdapat perbedaan data antara GMTD dan pemerintah daerah, khususnya terkait pembagian dividen tahun 2021–2023.

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Pemerintah Provinsi Sulsel menyatakan tidak menerima dividen pada periode tersebut. Namun, GMTD menyampaikan data bahwa dividen telah dibagikan kepada pemilik saham.

Baca Juga:  Komisi D DPRD Sulsel Soroti Perencanaan Ruas Jalan Empat Daerah yang Ditangani Dinas Bina Marga dan Konstruksi

“Karena masih terjadi perbedaan data, GMTD kami beri waktu satu minggu untuk menyerahkan data lengkap, terutama terkait dividen,” ujarnya.

Selain persoalan dividen, DPRD juga menyoroti pengelolaan kawasan GMTD yang mengacu pada SK Gubernur Tahun 1995 yang bertujuan mendorong sektor pariwisata. DPRD menilai implementasinya belum sepenuhnya sesuai amanah tersebut.

Dalam satu minggu ke depan, DPRD akan mengkaji data dan jawaban yang diserahkan GMTD. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DPRD membuka kemungkinan untuk mendorong penggunaan hak angket.

“Yang menentukan adalah data. Jika dalam satu minggu ke depan data yang diserahkan tidak sesuai, maka hak angket sangat memungkinkan untuk didorong,” tegas Supriadi.

Ia menambahkan, DPRD juga akan mencocokkan data yang diperoleh dari Kejaksaan serta hasil kajian akademik yang menyebut adanya potensi dividen dalam jumlah signifikan.

Hingga RDP kedua, perbedaan data antara GMTD dan pemerintah daerah disebut masih terus terjadi.

Komentar Anda
Berita Lainnya