Reses di Kelurahan Baraya, Warga Curhat Soal Sampah di Hadapan Ketua DPRD Sulsel

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Reses Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi alias Cicu, diwarnai keluhan warga soal iuran sampah yang disebut masih dipungut meski sebelumnya dijanjikan gratis oleh Pemerintah Kota Makassar.

Kegiatan reses itu berlangsung di Jalan Kandea 3, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Makassar, Selasa 24 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Cicu menjelaskan bahwa reses merupakan agenda rutin anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat.

Sekretaris DPW NasDem Sulsel itu menegaskan kegiatan tersebut menjadi sarana penting bagi warga untuk menyampaikan keluh kesah secara terbuka.

“Hari ini reses yang merupakan kegiatan rutin kami sebagai anggota DPRD Provinsi. Bapak ibu perlu tahu bahwa reses itu adalah kegiatan bagi anggota dewan untuk mendengar keluh kesah atau aspirasi warga di dapilnya masing-masing,” ujar Cicu.

Baca Juga:  25 Tahun Kesulitan Air, Warga Buloa Akhirnya Nikmati PDAM Berkat Program Munafri-Aliyah

Pada kesempatan itu, Cicu juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah memberikan dukungan politik kepadanya pada pemilihan legislatif lalu.

Dia bersyukur atas kepercayaan masyarakat hingga kembali terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel dan dipercaya menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel.

“Saya juga mau menyampaikan terima kasih kepada kita semua yang hadir karena berkat sumbangsih suara kita semua saya kembali terpilih jadi anggota DPRD provinsi. Alhamdulillah, saya juga dipercaya menjabat Ketua DPRD Sulsel,” katanya.

Dalam sesi dialog, warga setempat bernama Marliana mempertanyakan kebijakan iuran sampah yang dinilai tidak sesuai dengan janji pemerintah saat masa kampanye.

“Katanya pembayaran sampah gratis, tapi kenyataannya kami masih membayar, bu dewan,” keluh Marliana di hadapan peserta reses.

Baca Juga:  Makassar Pamer Inovasi Super Apps Lontara+ dan MCH di Forum Internasional

Menanggapi hal tersebut, Cicu menegaskan bahwa kebijakan iuran sampah sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar dan berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Soal program iuran sampah, itu kewenangan pemerintah kota. Itu programnya wali kota Makassar, bukan kewenangan pemerintah provinsi,” jelas Cicu.

Meski demikian, Cicu menilai janji pelayanan publik harus dijalankan secara konsisten agar tidak menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa janji politik seharusnya direalisasikan sesuai dengan yang disampaikan kepada publik.

“Waktu musim kampanye, bapak ibu dijanji gratis tanpa syarat. Harusnya kalau sudah dijanjikan gratis, ya gratis semua,” tegasnya.

Menurut Cicu, aspirasi warga terkait pelayanan dasar seperti pengelolaan sampah perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pelayanan publik berjalan adil dan transparan.

Baca Juga:  Perkuat Fungsi ke Dewanan, Bamus DPRD Sulsel Kunker ke Jabar

Reses tersebut turut dihadiri Lurah Baraya Arifuddin, para ketua RT dan RW setempat, serta unsur pengamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang mengawal jalannya kegiatan.

Komentar Anda
Berita Lainnya